PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEDALUWARSA PRODUK PANGAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Pangan Perlindungan Hukum, Kadaluarsa, Undang Undang KonsumenAbstrak
Perlindungan hukum bagi konsumen adalah aspek fundamental dalam menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat dalam menggunakan produk pangan. Ketidakamanan pangan, termasuk produk yang telah melewati masa kedaluwarsa, dapat mengakibatkan dampak buruk bagi konsumen, seperti keracunan makanan atau penyakit kronis. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengatur secara jelas mengenai hak-hak konsumen, termasuk perlindungan dari peredaran produk pangan kedaluwarsa yang berpotensi merugikan kesehatan. Penelitian ini menyelidiki berbagai bentuk perlindungan hukum. yang diberikan oleh UUPK serta peraturan terkait lainnya terhadap konsumen akibat kedaluwarsa produk pangan. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi perlindungan hukum tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, seperti UUPK dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta beberapa kasus nyata mengenai peredaran produk pangan kedaluwarsa di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UUPK dan peraturan-peraturan terkait lainnya telah memberikan perlindungan yang cukup bagi konsumen, implementasinya masih belum optimal. Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya kasus peredaran produk pangan kedaluwarsa di pasaran, lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, serta rendahnya kesadaran konsumen mengenai hak-hak mereka. Untuk itu, diperlukan peningkatan pengawasan dari pemerintah, penerapan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku usaha yang melanggar, serta edukasi yang lebih intensif kepada konsumen. Dengan demikian, efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dapat ditingkatkan, sehingga hak-hak konsumen dapat lebih terjamin dan keamanan pangan di Indonesia dapat tercapai secara menyeluruh.