PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PEMBATALAN AKTA AKIBAT ADANYA PENYALAHGUNAAN KEADAAN
Kata Kunci:
Notaris, Penyalahgunaan Keadaan, Pertanggungjawaban NotarisAbstrak
Tanggung jawab notaris terhadap dokumen hukum atau akta yang dibuatnya melekat pada peran pembuat akta. Menurut UU No. 2 Tahun 2014, agar suatu akta menjadi sah, notaris harus memberikan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, berdasarkan putusan hakim dalam Perkara No. 86/PDT/2024/PN.Mtr., tanggung jawab apa yang dapat dibebankan kepada notaris untuk membatalkan akta tersebut. Strategi penelitian jurnal ini bertumpu pada teknik penelitian hukum normatif-positif untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Hal-hal yang berkaitan dengan penerapan norma hukum normatif (undang-undang) dalam peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Kewajiban notaris untuk membatalkan akta sah yang dibuatnya dengan alasan palsu ditetapkan sebanding dengan beratnya kesalahan atau kelalaiannya, menurut temuan penelitian. Selain itu, notaris harus mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku dan menyatakan bahwa akta yang dibuat dalam keadaan ini batal demi hukum dan tidak sah serta tidak dapat diberlakukan secara hukum