TRANSFORMASI KEBIJAKAN PIDANA DI INDONESIA DARI HUKUMAN MATI SEBAGAI PIDANA POKOK MENJADI PIDANA ALTERNATIF

Penulis

  • Jesella Ramayanti Nainggolan Universitas HKBP Nommensen
  • Ojak Nainggolan Universitas HKBP Nommensen

Kata Kunci:

Kebijakan Pidana, Hukuman Mati, Pidana Pokok, Pidana Alternatif

Abstrak

Pergeseran dari penerapan hukuman mati sebagai pidana pokok menjadi pidana aternatif, merupakan transformasi kebijakan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perkembangan kebijakan pidana di Indonesia dan tantangan dalam  proses  transformasinya. Melalui penelitian ini menunjukkan bahwa tidak menggunakan hukuman mati sebagai hukuman pokok adalah langkah progresif pada penegakan hukum di Indonesia. Dengan lahirnya Kitab Undang – undang Hukum Pidana yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, Indonesia akan mengadopsi Hukum Pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan rehabiltatif, dan keadilan restoratif. Akan tetapi, untuk mengimplementasikannya masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi  kebijakan pidana di Indonesia membutuhkan waktu dan proses yang kompleks. Untuk mencapai tujuan keadilan yang efektif, manusiawi dan tidak melanggar prinsip dan nilai hak asasi manusia, diperlukan upaya yang sistematis. Dan diperlukan juga dukungan dari pihak- pihak lain, seperti pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat.

The shift from the application of death penalty as the main punishment to aternative punishment, is a transformation of criminal policy in Indonesia. This research aims to undertsand the development of criminal policy in Indonesia and the challenges in the transformation process. Through, this research shows that do not use the death penalty asa capital punishment is a progressive step in law enforcement in Indonesia. With the enactment of the Criminal Code on January 2nd, 2023, Indonesia will adopt a modern Criminal Law that is oriented towards corrective justice, rehabilitative justice, and including restorative justice. However, the implementation faces various challenges. This study concludes that the transformation of criminal policy in Indonesia requires time and a complex process. To achieve the goal of justice that is effective, humane and does not violate the principles and value of human rights, systematic effort is needed. And it alsorequires support from a range of sources, including the community, law enforcement, and the government.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29