PENEGAKAN HUKUM PIDANA MILITER TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA THTI (KETIDAKHADIRAN TANPA IJIN) DI PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Pidana Militer, THTI (Ketidakhadiran Tanpa Izin)Abstrak
Penelitian ini membahas tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin (THTI) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan fokus pada 40 kasus yang terjadi di Pengadilan Militer I-02 Medan antara 2021 hingga 2024. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya THTI serta cara penegak hukum dalam membuktikan pelanggaran tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang meliputi wawancara mendalam dengan Letkol Ziky Suryadi, S.H., MH., seorang hakim di pengadilan tersebut, serta kajian literatur dari berbagai sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan prajurit TNI melakukan THTI meliputi tekanan finansial akibat utang piutang, keterlibatan dalam perjudian, keributan rumah tangga, serta ketidakpuasan terhadap karir militer. Selain itu, beberapa prajurit terlibat dalam kegiatan ilegal untuk mendapatkan penghasilan tambahan, yang berujung pada keputusan untuk tidak hadir tanpa izin sebagai bentuk pelarian dari masalah yang dihadapi. Penegak hukum membuktikan pelanggaran ini melalui prosedur penyelidikan dan pengumpulan bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum militer. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai faktor-faktor penyebab THTI dan perlunya upaya pencegahan serta penanganan yang lebih efektif untuk menjaga disiplin di kalangan prajurit TNI, agar dapat meningkatkan kinerja dan citra institusi militer secara keseluruhan.