PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI ANGGARAN JASA KONSULTASI KONSTRUKSI (Studi Putusan Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk)

Penulis

  • Fahruzi Rahmanda Universitas Bandar Lampung
  • Bintang Giri Ramadhan Universtas Bandar Lampung
  • Mila Oktavia Pratiwi Universitas Bandar Lampung
  • Dwiki Viary Universtas Bandar Lampung
  • Intan Nurina S Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Penyelewangan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan peribadi maupun kelompok tertentu.Masalah yang paling sering terjadi di kalangan masyarakat, Tindak Pidana Korupsi ini banyak dilakukan oleh orang yang memliki kedudukan atau mempunyai jabatan tertentu pada dasarnya perilaku menyimpang seperti inilah yang sangat menghawatirkan dapat menimbulkan permasalahan di kalangan masyarakat, Tindak Pidana Korupsi ini juga memiliki dampak yang sangat negatif terhadap kerugian keuangan Negara. Permasalahan dalam jurnal ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Jasa Konsultasi Konstruksi (Studi Putusan Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk). Metode penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu teknik pengumpulan data yang tidak mengikat yang memberikan penjelasan-penjelasan yang dapat dijadikan sumber data yang diperoleh seperti rancangan undang undang, buku bacaan, hasil-hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum. Hasil Penelitian yaitu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ronny Hasudungan Purba, dalam Putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk yaitu dengan menimbang adanya tuntutan dari Penuntut Umum, menimbang adanya surat dakwaan, dan menimbang adanya pembuktian di persidangan berdasarkan alat bukti. Menimbang dari dakwaan dan tuntutan yang dihubungkan dengan pembuktian di persidangan, hakim memutuskan bahwa ada unsur yang tidak terpenuhi dan tidak terbukti dalam setiap pasal yang didakwakan.

Misappropriation or abuse of state funds for personal or group interests. The most common problem in society, this Corruption Crime is often carried out by people who have a certain position or position, basically this kind of deviant behavior is very worrying and can cause problems in society, this Corruption Crime also has a very negative impact on state financial losses. The problem in this journal is how the judge's considerations in issuing an acquittal for the perpetrators of corruptionin the Construction Consulting Services Budget (Decision Study Number: 26 / Pid.Sus-TPK / 2024 / PN Tjk). This research method uses secondary data, namely non-binding data collection techniques that provide explanations that can be used as sources of data obtained such as draft laws, reading books, research results, and works from legal circles. The results of the study are the considerations of the Panel of Judges of the Corruption Court at the Tanjung Karang District Court in passing a verdict on the crime of corruption with the defendant Ronny Hasudungan Purba, in Decision Number: 26 / Pid.Sus-TPK / 2024 / PN Tjk, namely by considering the demands of the Public Prosecutor, considering the existence of an indictment, and considering the existence of evidence in court based on evidence. Considering the charges and demands that are connected with evidence in court, the judge decided that there were elements that were not met and not proven in each article charged.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29