PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH KEPADA PENGENDARA AKIBAT JALAN RUSAK

Penulis

  • Risky Sukoy Sitindaon Universitas HKBP Nomensen Medan
  • Jinner Sidauruk Universitas HKBP Nomensen Medan

Kata Kunci:

Akibat Hukum, Perlindungan Hukum, Bagi Pengendara Jalan Rusaknya Jalan Mengakibatkan Kecelakaan

Abstrak

Pengemudi dapat meminta pertanggungjawaban negara atas kerusakan yang terjadi di jalan raya dan menyebabkan kerugian bagi pengemudi semua jenis kendaraan, yang memerlukan perpajakan instan. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan di jalan raya. - Badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan, Kemajuan dan pengendalian jalan raya sesuai sebanding kewenangannya. Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Raya (Peraturan Pemerintah 34/2006). Jalan raya adalah sarana angkutan jalan yang menghubungkan seluruh tahapan perjalanan, termasuk bangunan gedung dan instalasi berlalu lintas lainnya.

Drivers can invoke state liability for damage caused on roadways and causing losses to drivers of all types of vehicles, which requires instant taxation. This could lead to road accidents. - Entities responsible for the management, construction and control of roadways in accordance with their authority. Article 57 of PP number 34 of 2006 relating to roadways (pp 34/2006). Roadways are road transport devices connecting all stages of the journey, including buildings and other traffic installations, located on the ground, under the ground or in the water surface, except for railway lines.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29