PERKEMBANGAN DAN PENGARUH TEKNOLOGI DIGITAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Kata Kunci:
Teknologi, Penyelesaian Sengketa Pajak, Pengadilan PajakAbstrak
Penerapan sistem persidangan elektronik (e-litigasi) di Pengadilan Pajak Indonesia dimulai sejak 2020, meskipun bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penyelesaian sengketa pajak, juga menghadapi kendala. Kesiapan infrastruktur teknologi yang belum merata, kurangnya keahlian petugas pengadilan dalam teknologi digital, risiko keamanan data, dan pemahaman publik yang terbatas menjadi hambatan utama. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh teknologi terhadap penyelesaian sengketa pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Artikel ini mengkaji berbagai sistem digital yang diterapkan, seperti e-Tax Court, e-Registration, e-Filing, dan e-Billing. Kesimpulannya, transformasi digital di bidang peradilan pajak menjanjikan peningkatan efisiensi dan transparansi, tetapi keberhasilannya bergantung pada upaya mengatasi masalah infrastruktur, sumber daya manusia, hukum, keamanan, dan edukasi.