POLITIK HUKUM PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI

Penulis

  • Haris Putra Utama Limbong Universitas Pembangunan Pancabudi Medan
  • Ismidar Universitas Pembangunan Pancabudi Medan
  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pembangunan Pancabudi Medan

Kata Kunci:

Pengawasan, Perilaku, Hakim Konstitusi

Abstrak

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim diperlukan pengawasan terhadap perilaku hakim konstitusi agar sesuai kode etik dan pedoman perilaku sehingga setiap putusan hakim dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 sebagai politik hukum permanen pengawasan hakim konstitusi. Sedangkan politik hukum insidentil yang menjadi pilihan adalah; a) perilaku hakim Konstitusi diawasi oleh Dewan Etik yang dibentuk MK, sedangkan terhadap hakim terlapor atau terduga melakukan pelanggaran kode etika dan/atau pedoman perilaku hakim Konstitusi dibentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang pembentukannya diusulkan Dewan Etik, dengan tugas melaksanakan dan berfungsi sebagai peradilan etik; dan b) putusan MK tidak dapat dilakukan pengawasan judisial sebagaimana halnya pengawasan putusan pengadilan yang berada di lingkungan MA melalui mekanisme upaya hukum (biasa dan luar biasa). Namun demikian, putusan MK dapat diawasi masyarakat melalui monitoring terhadap pelaksanaan putusan dimaksud, termasuk koreksi melalui kegiatan akademik tetapi tidak dapat merubah putusan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29