STRATEGI ADVOKAT DALAM MENYELESAIKAN KASUS WANPRESTASI MELALUI JALUR NON LITIGASI

Penulis

  • Dena Isabel Maharani Silalahi Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Herlina Manullang Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Strategi Advokat, Wanprestasi, Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, Non-Litigasi

Abstrak

Strategi advokat dalam menyelesaikan kasus wanprestasi melalui jalur non-litigasi memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berorientasi pada win-win solution. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk strategi yang diterapkan advokat dalam penyelesaian sengketa wanprestasi melalui mediasi, negosiasi, dan konsiliasi, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam praktiknya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, literatur, serta hasil penelitian ilmiah terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat menerapkan berbagai strategi komunikasi dan perundingan, analisis kepentingan para pihak, serta pendampingan hukum yang berfokus pada tercapainya kesepakatan damai. Namun demikian, masih terdapat hambatan seperti kurangnya itikad baik para pihak, minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme non-litigasi, serta dukungan regulasi yang belum optimal. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi advokat dan penguatan regulasi diperlukan untuk mengoptimalkan penyelesaian wanprestasi melalui jalur non-litigasi di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01