ANALISIS HUKUM BAGI NASABAH DALAM MENGAJUKAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM JAMINAN

Penulis

  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa
  • Diah Purnamasari Universitas Bina Bangsa
  • Ayu Ameliah Universitas Bina Bangsa
  • Ayu Putri Lestari Universitas Bina Bangsa
  • Muflihah Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum Nasabah KPR, Penjaminan Kredit Pemilikan Rumah, Hak Dan Kewajiban Nasabah KPR

Abstrak

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu instrumen keuangan paling digemari masyarakat Indonesia dalam mewujudkan impiannya memiliki rumah pribadi. Kemudahan akses dan berbagai program insentif yang ditawarkan bank semakin mendorong minat masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas KPR. Namun, dibalik kemudahan tersebut, ada sejumlah aspek hukum yang perlu dipahami oleh setiap calon debitur KPR. Bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang perlindungan hukum bagi nasabah KPR. Analisis mendalam akan dilakukan terhadap hubungan hukum antara nasabah dan bank, mulai dari tahap pengajuan kredit hingga proses pelunasan. Hak-hak konsumen yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen akan dibahas secara rinci, antara lain hak mengoreksi dan menghapus informasi, hak memilih, dan hak menerima ganti rugi atas kerugian yang dialami. Selain itu, penulis mengidentifikasi berbagai risiko yang dihadapi nasabah KPR, seperti risiko gagal bayar, perubahan suku bunga, dan perselisihan terkait kualitas saat dibeli. Setiap risiko akan dijelaskan secara detail, serta upaya preventif yang dapat dilakukan nasabah untuk meminimalisir potensi kerugian.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30