ANALAISIS HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP KESEJAHTERAAN KARYAWAN

Penulis

  • Vivy Cindya UIN Sumatera Utara
  • Nikmah Dalimunthe UIN Sumatera Utara

Kata Kunci:

Hukum Ketenagakerjaan, Kesejahteraan Karyawan, Hak Pekerja

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang kesejahteraan karyawan yang merupakan aspek penting dalam hubungan industrial yang adil dan produktif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan revisinya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berperan dalam melindungi hak-hak pekerja, menciptakan lingkungan kerja yang aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis sejauh mana hukum ketenagakerjaan diterapkan secara efektif. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, perubahan seperti pengaturan upah minimum berbasis waktu dan penghapusan batasan outsourcing dinilai dapat menurunkan kesejahteraan pekerja. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi regulasi, edukasi kepada pekerja mengenai hak-hak mereka, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) untuk menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha.

This research discusses employee welfare, which is an important aspect of fair and productive industrial relations, as regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Employment and its revision through Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, plays a role in protecting rights. workers, creating a safe work environment, and supporting economic growth. This research uses a juridical-normative method with a statutory approach to analyze the extent to which labor law is implemented effectively. The results of the analysis show that although the Job Creation Law aims to increase investment and create jobs, changes such as setting time-based minimum wages and removing outsourcing restrictions are considered to reduce worker welfare. To overcome this challenge, stricter supervision of the implementation of regulations is needed, education of workers regarding their rights, and implementation of the principles of good corporate governance to create a balance between workers' rights and the interests of employers.  

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30