MEWUJUDKAN BAKAMLA MENJADI INDONESIAN COAST GUARD DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM DI LAUT
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Kewenangan, Leading Sector, Indonesian Coast GuardAbstrak
Indonesia saat ini telah memiliki 14 (empat belas) instansi penegak hukum di laut. Dari jumlah tersebut instansi yang memiliki satgas patroli di laut ada 7 (tujuh) instansi yaitu, TNI AL, Polri (Dirpolair), Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla), Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115) dan BAKAMLA. Sedangkan 7 (tujuh) instansi penegak hukum yang tidak memiliki satuan tugas patroli di laut yaitu, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Narkotika Nasional dan Pemerintah Daerah. Dengan banyaknya instansi yang memiliki kewenangan sebagai penegak hukum di laut dan masing-masing instansi ataupun kementerian terkait mempunyai kebijakan, sarana prasarana serta SDM yang berbeda-beda sehingga menyebabkan sering terjadinya tumpang tindih kewenangan atau 2 (dua) instansi memiliki tugas yang sama. Oleh karena permasalahan tersebut maka Presiden RI telah lama ingin mewujudkan terbentuknya Indonesian Coast Guard yang diharapkan akan menjadi leading sector terhadap instansi penegak hukum di laut yang telah ada saat ini dan hingga saat ini BAKAMLA telah melakukan peran sebagai Coast Guard tetapi masih membutuhkan penguatan aturan hukum yang menyatakan secara jelas BAKAMLA menjadi Indonesian Coast Guard.
Indonesia currently has 14 (fourteen) law enforcement agencies at sea. Of this number, there are 7 (seven) agencies that have patrol task forces at sea, namely, TNI AL, Polri (Dirpolair), Ministry of Transportation (Dirjen Hubla), Ministry of Maritime Affairs and Fisheries (Dirjen PSDKP), Ministry of Finance (Dirjen Customs), Task Force for Eradicating Illegal Fishing (Task Force 115) and BAKAMLA. Meanwhile, 7 (seven) law enforcement agencies do not have a maritime patrol task force, namely, the Ministry of Health, Ministry of Tourism, Ministry of Environment, Ministry of Forestry, Ministry of Energy and Mineral Resources, National Narcotics Agency and Regional Government. With so many agencies having the authority to enforce law at sea and each relevant agency or ministry having different policies, infrastructure and human resources, this often results in overlapping authority or 2 (two) agencies having the same tasks. Due to these problems, the President of the Republic of Indonesia has long wanted to realize the formation of the Indonesian Coast Guard which is expected to become the leading sector of existing law enforcement agencies at sea and up to now BAKAMLA has played a role as a Coast Guard but still needs to strengthen the rule of law clearly states that BAKAMLA is the Indonesian Coast Guard.