TINDAK PIDANA GENOSIDA DALAM KAJIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Penulis

  • Livvy Asyafira Universitas Pakuan
  • Indah Fhadilah Universitas Pakuan
  • Maharaja Arut Lamandau Universitas Pakuan
  • Vickri Hafis Fadillah Er Universitas Pakuan
  • Muhammad Yusup Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Kejahatan, Genosida, Hukum Internasional

Abstrak

Kejahatan genosida merupakan salah satu pelanggaran paling serius dalam hukum pidana internasional, yang melibatkan pemusnahan sistematis terhadap kelompok etnis, ras, agama, atau bangsa tertentu. Penanggulangan dan pencegahan genosida telah menjadi fokus utama dalam upaya internasional, dengan PBB dan organisasi internasional berperan penting melalui instrumen hukum seperti Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998, serta pembentukan pengadilan internasional seperti ICC dan ICTR. PBB, khususnya Dewan Keamanan, memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan kolektif ketika negara gagal melindungi warganya. Meskipun ICC berwenang untuk mengadili pelaku genosida, tantangan besar tetap ada, termasuk keterbatasan yurisdiksi dan kurangnya dukungan dari beberapa negara besar. Kasus genosida Rwanda 1994 menjadi contoh kegagalan komunitas internasional dalam mencegah kejahatan tersebut, sementara pembentukan ICTR pasca-genosida memperluas definisi kejahatan terhadap kemanusiaan dan menegaskan tanggung jawab individu. Konflik genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar menyoroti pentingnya peran ICC dalam menangani sengketa internasional, meskipun upaya penyelesaian melalui PBB belum berhasil signifikan. Perkembangan hukum internasional pasca-genosida Rwanda menguatkan prinsip tanggung jawab komando dan kewajiban untuk melindungi. Tantangan utama yang tersisa adalah meningkatkan responsivitas dan koordinasi komunitas internasional untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27