PELINDUNGAN HUKUM MEREK “DEWAN” SEBAGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MENINGATKAN NILAI EKONOMI BAGI PELAKU UMKM DELI SERDANG
Kata Kunci:
Legal Protection, Trademark Law, Intellectual Property RightsAbstrak
Merek adalah identitas produk yang menggambarkan kualitas yang diperdagangkan sehingga merek menjadi faktor yang sangat penting dalam proses pemasaran. Namun dalam praktektnya pedagang UMKM berasumsi tidak memiliki kepedulian kepada Merek sehingga adanya suatu permasalahan dalam peniruan merek, dan upaya pelindungan hukum terhadap merek. Dasar hukum merek telah lama diatur dalam UU Merek, merek dagang adalah bagian penting dari hukum HKI.Tujuan dari penelitian ini untuk melihat dasar hukum hak kekayaan intelektual dalam ruang lingkup Undang-Undang Merek, dan upaya pelindungan hukum terhadap Merek. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian.
Trademark is a product identity that describes the quality that is traded so that the brand becomes a very important factor in the marketing process. However, in practice, MSME traders assume that they do not have concern for the Trademark so that there is a problem in trademark imitation, and efforts to protect the law against trademarks. The legal basis of trademarks has long been regulated in the Trademark Act, trademarks are an important part of IPR law. The purpose of this study is to look at the legal basis of intellectual property rights within the scope of the Trademark Act, and efforts to protect the law against Trademarks. The research method used in this research is normative juridical, namely the approach taken by examining theories, concepts, legal principles and legislation related to the research.