TINJAUAN YURIDIS TERHADAP CYBERCRIME DAN KEAMANAN DATA DI ERA GLOBALISAS
Kata Kunci:
Cybercrime, Keamanan Data, Hukum, Globalisasi, UU ITE, UU PDPAbstrak
Era globalisasi ditandai dengan kemajuan teknologi informasi yang membawa dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks hukum. Cybercrime menjadi salah satu tantangan utama, terutama terkait perlindungan keamanan data. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari cybercrime dan keamanan data, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan di Indonesia serta harmonisasi hukum internasional. Kajian ini menemukan bahwa meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum seperti UU ITE dan UU PDP, tantangan dalam penegakan hukum masih signifikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan kerja sama internasional.