PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Korban Pornografi, Media SosialAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum korban pornografi di Media sosial dan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum korban pornografi di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa: Bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan dapat didasarkan pada dampak atau kerugian yang dirasakan oleh korban pornografi di meda sosial. Pada umumnya, perlindungan tersebut antara lain: a) Restitusi, yaitu Restitusi merupakan bentuk ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban, keluarganya atau pihak ketiga; b) Bantuan Medis dan Bantuan Rehabilitas Psiko-Sosial, yaitu Korban berhak mendapatkan bantuan baik secara medis maupun bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Bantuan yang dimaksud dapat diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; c) Perlindungan dari Keluarga, yaitu Keluarga dapat memberikan dorongan dan motivasi agar korban tidak larut dalam kesedihan maupun masalah yang dihadapinya; d) Perlindungan dari Masyarakat, yaitu Masyarakat harus mampu mengayomi dan melindungi korban dengan tidak memberikan stigma, mengucilkan korban, dan tidak menjauhi korban. Upaya perlindungan hukum korban pornografi di media sosial. Dalam kasus tindak pidana pornografi dalam media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang.Undang Republik Indonesi.A Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dimana pasal yang memiliki muatan atau hubungan terkait pelanggaran pornografi yaitu berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur tentang perbuatan yang dilarang; setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Penegakan terhadap perlindungan hukum korban kejahatan pornografi juga diatur dalam Pasal 4 s/d Pasal 14 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yaitu siapa pun dilarang membuat, mengedarkan, dan memfasilitasi kekerasan seksual, hubungan intim, masturbasi atau onani, tampilan yang tidak berbusana, pertunjukan alat vital atau porno aksi anak.
The aim of this research is to determine and analyze the forms of legal protection for victims of pornography on social media and efforts to obtain legal protection for victims of pornography on social media. This research is normative juridical research. Legislative approach, conceptual approach, case approach. The research results show that: Forms of protection for crime victims can be based on the impact or losses felt by victims of pornography on social media. In general, this protection includes: a) Restitution, namely restitution is a form of compensation given by the perpetrator to the victim, his family or a third party; b) Medical Assistance and Psycho-Social Rehabilitation Assistance, namely that victims have the right to receive both medical assistance and psycho-social rehabilitation assistance. The assistance in question can be provided by the Witness and Victim Protection Agency; c) Protection from the family, namely the family can provide encouragement and motivation so that the victim does not get lost in the sadness or problems he is facing; d) Protection from the community, namely the community must be able to protect and protect the victim by not giving stigma, isolating the victim, and not shunning the victim. In the case of criminal acts of pornography in electronic media, as regulated in Law of the Republic of Indonesia A Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, where the article that has content or connection related to pornography offenses is related to Article 27 paragraph (1) in conjunction with Article 45 paragraph (1) of the ITE Law. Article 27 paragraph (1) of the ITE Law regulates prohibited acts; any person intentionally and without right broadcasts, performs, distributes, transmits, and/or makes accessible Electronic Information and/or Electronic Documents which have content that violates decency for public knowledge. Enforcement of legal protection for victims of pornography crimes is also regulated in Articles 4 to 14 of Law no. 44 of 2008 concerning Pornography. Namely, anyone is prohibited from creating, distributing and facilitating sexual violence, intimate relations, masturbation or masturbation, naked displays, displays of vital organs or child porn.