EVALUASI PROSEDUR PERMOHONAN APOOSTILLE DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Kata Kunci:
Dokumen, Legalisasi, ApostilleAbstrak
Setiap individu, perusahaan maupun instansi pemerintah, pengadilan atau lembaga resmi di negara mana pun seringkali berhadapan dengan sebuah pengesahan dokumen atau akta yang diterbitkan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam hal ini, mereka berhadapan dengan masalah legalisasi atau pengesahan suatu dokumen. Oleh karena itu diperlukan suatu cara atau solusi untuk legalisasi ataupun pengesahan suatu dokumen yang disepakati bersama di setiap negara. Inilah alasan proses Apostille diadakan. Peranan Apostille sebagai upaya penyederhanaan tahapan proses legalisasi dokumen publik telah memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia dalam menggunakan dokumen publiknya di luar negeri. Kemudahan ini dalam hal menghemat waktu, biaya dan jauh lebih mudah ketimbang legalisasi dokumen publik secara konvensional untuk ke luar negeri yang prosesnya harus melalui berbagai macam pihak. Layanan Apostille cukup melalui Kemenkumham sebagai certifiedauthority. Di Indonesia, CompetentAuthority yang ditunjuk dan kompeten megeluarkanApostille adalah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kepastian hukum terhadap dokumen publik yang telah dilegalisasi secara Apostille adalah dijaminnya dokemen publik yang telah dilegalisasi secara Apostille tersebut akan diakui dan diterima oleh semua Negara yang telah meratifikasi Konvensi Apostille. Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam prosedur legalisasi dokumen publik yang akan digunakan ke Luar Negeri atau sebaliknya. Penulis menguusulkan Apostille sebagai upaya penyederhanaan tahapan proses legalisasi dokumen publik telah memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia dalam menggunakan dokumen publiknya di luar negeri, sudah seharusnya di dukung dengan pelayanan yang mumpuni baik dari dibukanya pelayanan di tingkat daerah dengan mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas serta pelayanan berbasis onn line yang dapat diakses berbagai lapisan masyarakat. Sinergisitas setiap instansi pemerintah didalam melakukan pelayanan juga sangat di butuhkan agar efisiensi waktu menjadi lebih cepat dan tidak banyak terbuang.
Every individual, cwompany or government agency , court or official institution in any country often is faced with a ratification document or deed issued either domestically or abroad . In this case, they are faced with the problem of legalizing or ratifying a document. Therefore, a method or solution is needed to legalize or ratify a document that is mutually agreed upon in each country. This is the reason the Apostille process is held. The role of Apostlle as an effor to simplify the stages of public document legalization process has made it easier, for Indonesian citizens to use their public documents abroad. This convenience saves time, cost and is much easier than conventional legalization of public documents for abroad, where the process must go throughvarious parties. Apostille services simply go through the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) legal certainty regarding public documents that have been legalized by Apostille is the guarantee that public documents that have been legalized by Apostille will be recognized and accepted by all coutries that have ratified the Apostille Convention. This certainly makes it easier for the public in the legalization procedure for public document that will be used abroad or vice verse. The author proposes Apostille as an effort to simplify the stages of the processof legalizing public document abroad. This should be supported by qualified service, including opening services online based which can be accessed by various levels of society. This synergyof each goverment agency in providing services is also very much needed so that time efficiency be comes faster and less wasted.