PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG BELUM BERUMUR 14 TAHUN MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERAT PERSPEKTIF KEPASTIAN DAN KEADILAN HUKUM

Penulis

  • Wilda Mahaliya Universitas Jambi
  • Hafrida Universitas Jambi

Kata Kunci:

Pertanggung Jawaban, Anak Dibawah Umur, Tindak Pidana Berat, Kepastian Hukum, Keadilan Hukum

Abstrak

Tujuan penelitian adalah mengetahui dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak dan dalam perspektif kepastian dan keadilan hukum. Dengan Tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam sistem peradilan anak? 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana anak dibawah umur 14 tahun yang melakukan tindak pidana berat dalam perspektif kepastian dan keadilan hukum? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundnag-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginvertarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pengaturan pertanggungjawaban pidana di dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih memiliki kekurangan, terutama dalam batasan minimum umur anak yang dapat dipidana. 2) Dalam sistem peradilan pidana anak di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengenai sanksi untuk anak dibawah umur 14 tahun yang melakukan tindak pidana berat masih belum ada aturan anak dapat dipidana, sehingga tidak tercapainya keseimbangan antara ketidakadilan dan kepastian hukum. Rekomendasi diberikan: 1) Perlu adanya evaluasi dan harmonisasi regulasi hukum terkait sistem peradilan anak di Indonesia secara berkala untuk memastikan aturan tersebut masih relevan dengan perkembangan zaman. 2) Pemerintah perlu untuk merevisi dan memperjelas pengaturan sanksi tindakan terhadap anak dibawah umur 14 tahun yang melakukan tindak pidana berat, agar terciptanya harmonisasi kepastian hukum dan keadilan hukum secara menyeluruh.

The purpose of the study is to determine and analyze the regulation of criminal responsibility for children in the juvenile criminal justice system and from the perspective of legal certainty and justice. With this objective, the problems discussed are: 1) How is the regulation of criminal responsibility for children in the juvenile justice system? 2) How is the criminal responsibility of children under the age of 14 who commit serious crimes from the perspective of legal certainty and justice? With this formulation of the problem, the research method used is normative legal research with a statute approach, a conceptual approach and a case approach. The legal materials collected are: primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Analysis of the collected legal materials is carried out by inventorying, systematizing and interpreting. The results of the study show that: 1) The regulation of criminal responsibility in the juvenile criminal justice system in Indonesia still has shortcomings, especially in the minimum age limit for children who can be punished. 2) In the juvenile criminal justice system in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (SPPA) regarding sanctions for children under the age of 14 who commit serious crimes, there is still no regulation that children can be punished, so that there is no balance between injustice and legal certainty. Recommendations are given: 1) There needs to be a periodic evaluation and harmonization of legal regulations related to the juvenile justice system in Indonesia to ensure that these regulations are still relevant to current developments. 2) The government needs to revise and clarify the regulation of sanctions for children under the age of 14 who commit serious crimes, in order to create harmonization of legal certainty and legal justice as a whole.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-29