PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN (BULLYING) DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Anak Dan Korban PerundunganAbstrak
Tujuan penelitian adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perundungan (Bullying) dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hokum pidana ke depan tentang pengaturan perundungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perundungan. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perundungan (Bullying) dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia? 2) Bagaimana menganalisis kebijakan hokum pidana ke depan tentang pengaturan perundungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perundungan. Dengan rumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara mengiventarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pengaturan perlindungan anak tindak pidana perundungan (bullying) dalam perspektif perundang-undangan dapat ditemukan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) pada Pasal 19, Pasal 24, dan Pasal 28, yaitu Perundungan adalah bentuk kekerasan fisik atau mental yang melanggar hak ini, menyebabkan luka fisik atau trauma psikologis, serta menghambat perkembangan kognitif, emosional, dan sosial anak secara jangka panjang. (2) kebijakan hukum pidana ke depan tentang pengaturan perundungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perundungan dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak / UU PA), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi dan Korban). Adapun hasil yang didapat dari UU pertama yaitu pilar utama yang secara komprehensif merumuskan hak-hak anak dan kewajiban berbagai pihak dalam pemenuhannya, serta memuat ketentuan pidana berat bagi pelanggar hak anak, UU kedua ini mengamanatkan pendekatan diversi dan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan memprioritaskan kepentingan terbaik anak dan memisahkan proses peradilan anak dari peradilan orang dewasa, UU ketiga ini meskipun fokus utamanya pada kekerasan dalam rumah tangga.