EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 1 TAHUN 2019 TERKAIT TRADISI MEMBAKAR LAHAN OLEH MASYARAKAT TALANG MAMAK

Penulis

  • Muhammad Dhika Ath Thariq Fakultas Hukum Universitas Riau
  • Evi Deliana HZ Fakultas Hukum Universitas Riau
  • Davit Rahmadan Fakultas Hukum Universitas Riau

Kata Kunci:

Masyarakat Adat, Kearifan Lokal, Dan Peraturan Daerah

Abstrak

Suku talang mamak bermukim di 5 kecamatan yang ada di Kebupaten Indragiri Hulu yang tergolong Melayu Tua (Proto Melayu) yang merupakan suku asli Indragiri. Suku talang mamak mempunyai sebuah tradisi membuka lahan yang disebut sebagai Tradisi Membakar Ladang bagian dari kearifan lokal suku ini, namun dalam pelaksanaannya terdapat pertentangan dari Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 dan terhalang izin. Sehingga dalam pelaksanaan tradisi tersebut terdapat akibat pidana bagi pelanggar aturan Peraturan tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk daan batasan kearifan lokal masyarakat talang mamak dalam membuka lahan dengan cara dibakar serta efektivitas Peraturan Daerah Riau terkait dengan tradisi ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum sosiologis (empiris). Jenis penelitian sosiologis (empiris) yaitu sebagai usaha melihat pengaruh berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat. Sumber data primer adalah masyarakat suku talang mamak yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu dan pihak terkait lainnya. Sumber data sekunder yaitu segala sesuatu yang dapat dijadikan sebagai data tambahan atau pelengkap berupa Undang-Undang, buku-buku, literatur yang berkaitan dengan topik permasalahan. Teknik pengumpulan data adalah berupa observasi wawancara dan kajian pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah pada tahap pertama yaitu meratas dan menebas hutan, setelah ditebas dibiarkan kering selama 1 bulan atau 2 bulan, setelah kering setelahnya menentukan bulan dan hari, biasanya antara bulan 8, 9 dan 10 selanjutnya hari yang bagus untuk membakar disebut dengan hari babi. Setelah dibakar maka selanjutnya di tepung tawar atau menjulung tanah. Terkait pengaturan dilarang membuka lahan dalam Peraturan Daerah dirasa kurang efektif diberlakukan terutama pada masyarakat talang mamak yang mempunyai tradisi membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga tidak dirakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga perlunya aturan baru yang melihat dan menimbang kearifan lokal yang ada pada masyarakat adat.

 

The Talang Mamak tribe lives in 5 sub-districts in Indragiri Hulu Regency which is classified as Old Malay (Proto Malay) which is the original tribe of Indragiri. The Talang Mamak tribe has a tradition of clearing land called the Tradition of Burning Fields, part of the local wisdom of this tribe, but in its implementation there is a conflict with the Riau Provincial Regulation Number 1 of 2019 and is obstructed by permits. So that in the implementation of this tradition there are criminal consequences for violators of the rules of the Regulation. Based on this, this study aims to determine the form and limits of local wisdom of the Talang Mamak community in clearing land by burning and the effectiveness of the Riau Regional Regulation related to this tradition. The method used in this study is the sociological (empirical) legal research method. The type of sociological (empirical) research is an effort to see the influence of the implementation of positive law on people's lives. The primary data source is the Talang Mamak tribe in Indragiri Hulu Regency and other related parties. Secondary data sources are everything that can be used as additional or complementary data in the form of laws, books, literature related to the problem topic. Data collection techniques are in the form of observation, interviews and literature studies. The results of this study are in the first stage, namely leveling and cutting down the forest, after being cut down it is left to dry for 1 month or 2 months, after drying it determines the month and day, usually between the months of 8, 9 and 10, then a good day to burn is called the pig day. After being burned, it is then floured or ground. Regarding the regulation of prohibiting land clearing in the Regional Regulation, it is considered ineffective to enforce, especially in the Talang Mamak community who have a tradition of clearing land by burning, so that the benefits are not felt by the community so that new regulations are needed that see and consider the local wisdom that exists in indigenous communities.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29