IMPLEMENTASI PROGRAM DANA KHUSUS DESA BERMARWAH MAJU DAN SEJAHTERA (BERMASA) BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BENGKALIS NOMOR 74 TAHUN 2021 DI DESA SELAT BARU

Penulis

  • Brillian Asyifa Universitas Riau
  • Gusliana HB Universitas Riau
  • Muhammad A Rauf Universitas Riau

Kata Kunci:

Pemberdayaan Masyarakat, Desa Bermasa, Pemerintah

Abstrak

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah satu bentuk program sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah rendahnya kesejahteraan rakyat yang merupakan kewajiban pemerintah. Dana Alokasi Khusus adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. Desa Bermarwah Maju dan Sejahtera atau yang di singkat dengan Desa Bermasa, merupakan program yang didasari oleh visi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program Dana Bermasa ini berpedoman dari Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Program Desa Bermasa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Bengkalis. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian yang diperoleh secara langsung dari masyarakat atau penelitian data primer. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan korelasi antara peraturan hukum dengan implementasinya di masyarakat oleh intansi. Berdasarkan hasil penelitian sementara, Implementasi Peraturan Bupati tersebut belum sesuai dengan aturan, kendala ditemukan pada kedalaman pemahaman perangkat desa mengenai detail regulasi dan kompleksitas pengelolaan keuangan, yang berpotensi memengaruhi kualitas substansi program.

The Village Community Empowerment Program is a form of program as an effort to solve the problem of low public welfare which is the government's obligation. Special allocation funds are part of transfers to allocated areas with the aim of funding specific programs, activities and/or policies that are national priorities and assist in the operationalization of public services, the use of which has been determined by the government. Bermarwah Maju and Sejahtera village or in short with Bermasa Village, is a program based on the vision of Bengkalis regency government to improve the welfare of the village community. The Bermasa Fund Program is guided by Bengkalis Regent regulation number 74 of 2021 concerning guidelines for managing financial assistance specifically for the Bermasa Village Program to village governments in Bengkalis regency. This type of empirical juridical Law Research, which is Research obtained directly from the community or primary data research. This study aims to obtain a correlation between legal regulations with their implementation in the community by intansi. Based on the results of the interim study, the implementation of the Bupati regulation is not yet in accordance with the rules, obstacles are found in the depth of understanding of the village apparatus regarding the details of regulation and the complexity of financial management, which has the potential to affect the quality of the program substance.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30