KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG BERKEADILAN

Penulis

  • Dadang Apriyanto Universitas Pasundan
  • T. Subarsyah Universitas Pasundan
  • Siti Rodiah Universitas Pasundan

Kata Kunci:

Kecerdasan Buatan, Artificial Intelligence, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Sistem Hukum Indonesia, Regulasi AI, Perlindungan Hukum, Keadilan

Abstrak

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Di Indonesia sistem hukum masih berpegang pada prinsip bahwa pencipta karya cipta haruslah manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Munculnya karya-karya yang dihasilkan oleh AI seperti musik, lukisan, dan teks sastra memunculkan persoalan hukum baru terkait kedudukan AI sebagai pencipta dan pertanggungjawaban hukum atas karya tersebut. Ketidakjelasan pengaturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan bagi para pemilik hak cipta asli yang karyanya dapat digunakan tanpa izin dalam proses pelatihan AI. Identifikasi masalah utama dalam penelitian ini mencakup bagaimana kedudukan AI dalam sistem hukum Indonesia, bagaimana seharusnya pengaturan hukum yang memadai terkait karya cipta yang dihasilkan AI, serta bagaimana konsep perlindungan HKI yang berkeadilan dapat diwujudkan di tengah kemajuan teknologi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka serta wawancara dengan pihak terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan cara deduktif untuk menguraikan dan menjawab persoalan hukum yang timbul dari ketidaksesuaian antara kemajuan teknologi AI dan pengaturan hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan hukum yang ditimbulkan oleh perkembangan AI dalam konteks HKI. Tidak adanya pengakuan terhadap AI sebagai subjek hukum atau pencipta menyebabkan kekosongan hukum yang berdampak pada ketidakjelasan pertanggungjawaban dan perlindungan hukum. Diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang mengatur peran dan batasan AI dalam proses penciptaan karya, serta penyesuaian prinsip keadilan dalam perlindungan HKI agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa mengabaikan kepentingan para pencipta manusia. Perlindungan HKI yang berkeadilan dalam konteks AI harus mampu memberikan kepastian hukum, menjamin hak ekonomi pencipta asli, serta tetap memajukan inovasi teknologi secara etis dan bertanggung jawab.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-30