PERALIHAN KEWAJIBAN SUAMI WARGA BINAAN LAPAS BATUSANGKAR DALAM MEWUJUDKAN KEHARMONISAN KELUARGA

Penulis

  • Muhammad Rachmad Zen Polri Kabupaten Tanah Datar
  • Zulkifli UIN Mahmud Yunus Batusangkar
  • Sri Yunarsi UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Kata Kunci:

Kewajiban Suami, Nafkah, Keharmonisan Rumah Tangga

Abstrak

Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah kondisi keluarga bagi suami berada di lapas dan dampak peralihan kewajiban serta analisa hukum Islam pada suami sebagai warga binaan lapas batusangkar. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan serta menganalisa kondisi serta dampak dan analisa peralihan kewajiban suami bagi warga binaan lapas batusangkar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti, dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari pimpinan dan pegawai lapas berjumlah 3 orang, keluarga lapas 5 orang, dan suami sebagai warga binaan yang hukumnya diatas 5 tahun berjumlah 5 orang dengan berbagai kasus yang dialaminya. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta dilakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu, dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Teknik keabsahan data menggunakan teori trianggulasi sumber dan waktu. Hasil penelitian ini mendeskripsikan kewajiban suami yang berada didalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dapat beralih atau terbagi, terutama terhadap keluarganya yang ditinggalkan. Kondisi keluarga terjadinya perubahan, termasuk peran istri dan anak-anak dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial, Pertama adanya harta yang ditinggalkan suami yang dapat dipergunakan istri kebutuhan sehari-harinya. Kedua kurang terlaksana, harta yang ada tidak terpenuhinya kebutuhan nafkah tidak secara optimal. Ketiga tidak terlaksana, ketiadaan upaya membuat istri yang mencukupi segala kebutuhan sehari-hari anak dan suami selama menjalani masa pidana. Dampaknya timbul perceraian diantara sebagian besar narapidana dengan istrinya. Faktor utamanya yaitu dalam hal pemenuhan nafkah, komunikasi kemandirian dan psikologis. Analisa hukum Islam terhadap peralihan kewajiban bagi suami warga binaan lapas batusangkar, nafkah itu tetap menjadi hutang (tanggungan) suami, mazhab maliki juga menyatakan selama suami belum mampu maka kewajibannya menjadi tidak akan gugur. Memberi nafkah kepada istri merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh suami ketika syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya sudah terpenuhi.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-30