ANALISIS HUKUM TERHADAP PIDANA MATI DALAM PASAL 100 KUHP UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2023 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM
Kata Kunci:
Analisis, Hukum, Pidana Mati.Abstrak
Hukuman paling berat yang bisa dijatuhkan kepada orang yang melakukan tindak pidana dan kehilangan nyawanya adalah hukuman mati. Untuk mengetahui pengaturan hukuman mati berdasarkan UU No. 1 tentang KUHP, serta untuk mengetahui analisis hukum Pasal 100 tentang hukuman mati dengan masa percobaan dari sudut pandang hak asasi manusia, penelitian ini bertujuan untuk memastikan apakah tujuan-tujuan berikut harus dipenuhi dalam penelitian studi hukum Pasal 100 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini memakai teknik penelitian hukum normatif-empiris, yang meliputi analisis data primer-informasi yang disatukan dari wawancara dengan sumber yang memenuhi syarat dan data sekunder-informasi yang dikumpulkan dari sumber perpustakaan. Ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 yang dapat diterapkan secara normatif pada tindak pidana yang merumuskan ketentuan ancaman mati terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, tetap mengatur kesimpulan dari peraturan hukuman mati. Analisis Hukum Pasal 100 Tentang Pidana Mati Dengan Masa Pencobaan Dalam Perspektif Ham Baru Memuat Ketentuan Pidana Mati Yang Bersifat Kondisional Dan Memberi Ruang Suksekansi Manusiawi Melalui Masa Percobaan 10 Tahun Dan Kemungkinan Konversi Hukuman. Dari Perspektif Ham, Ini Merupakan Evolusi Menuju Penghormatan Atas Hak Hidup Sekaligus Keseimbangan Dengan Kebutuhan Penegakan Hukum Dan Pembinaan. Namun, Tantangan Nyata Tetap Ada: Dari Potensi Manipulasi Sistem Di Dalam Penjara Hingga ketidakjelasan prosedural yang bisa melemahkan kepastian hukum dan semangat HAM itu sendiri.
The death penalty is the most severe punishment imposed on perpetrators of criminal acts, resulting in the loss of the perpetrator's life. This research aims to examine the legal review of Article 100 of Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code (KUHP) from a human rights perspective, specifically to understand the regulation of the death penalty under this law and to analyze the application of Article 100, which introduces the death penalty with a probationary period. The study uses a normative-empirical legal research method, involving data collection through interviews with competent sources (primary data) and literature review (secondary data). The findings show that the death penalty remains regulated under Law No. 1 of 2023 and may be imposed on perpetrators proven guilty through a final and binding court decision. Article 100 presents a conditional form of capital punishment by introducing a 10-year probation period during which the sentence may be commuted. From a human rights perspective, this reflects a shift toward respecting the right to life while balancing the need for justice and rehabilitation. However, challenges persist, such as potential manipulation within the prison system and procedural uncertainties that could weaken legal certainty and the essence of human rights protection.