TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA : ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (Nomor 10 K/Pid.Sus/2024)
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kekerasan PsikisAbstrak
Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dikenai sanksi hukuman. Munculnya berbagai persoalan kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi dan umumnya menimpa kaum perempuan. Kekerasan psikis merupakan tindakan yang menyebabkan trauma atau penderitaan emosional pada korban, seperti ancaman, pelecehan verbal, pengucilan, atau kontrol atas kehidupan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum memenuhi unsur pasal 45 ayat (1) Jo pasal 5 huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk menindak pelaku tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan Tonang Wahyudin Bin Engkah Rusyendi terhadap korban Sri Milawati, dan menganalisis putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Nomor 10 K/Pid.Sus/2024) dalam menerapkan keadilan bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang meliputi studi dokumen, analisis putusan, dan telaah teori-teori terkait. Penelitian ini menggunakan teori keadilan (John Rawls), kepastian hukum (Gustav Radbruch), dan kontrol sosial (Travis Hirschi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Mahkamah Agung mengungkap kompleksitas dalam penegakan hukum terkait kekerasan psikis, terutama dalam hal penentuan hukuman yang setimpal dan efek jera bagi pelaku. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan edukasi masyarakat untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif dalam melindungi korban kekerasan psikis dalam rumah tangga.
A criminal act is an action prohibited by law and subject to penal sanctions. Various issues of domestic violence frequently arise and generally affect women. Psychological violence is an action that causes trauma or emotional suffering to the victim, such as threats, verbal abuse, isolation, or control over the victim's life. This research aims to determine and analyze whether the Prosecutor's indictment fulfills the elements of Article 45 paragraph (1) in conjunction with Article 5 letter b of the Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence to prosecute perpetrators of psychological violence in domestic violence committed by Tonang Wahyudin Bin Engkah Rusyendi against victim Sri Milawati, and to analyze the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia (Number 10 K/Pid.Sus/2024) in applying justice for the victim. The research method used is normative juridical with a qualitative approach, which includes document study, decision analysis, and review of related theories. This research employs the theory of justice (John Rawls), legal certainty (Gustav Radbruch), and social control (Travis Hirschi). The research results indicate that the Prosecutor's indictment and the Supreme Court's decision reveal complexities in law enforcement related to psychological violence, particularly in determining proportionate punishment and deterrent effects for perpetrators. This research recommends the need for harmonization of laws and regulations, increased capacity of law enforcement officials, and public education to create a more just and effective legal system in protecting victims of psychological violence in domestic violence.