PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN

Penulis

  • Natanael Lumbantobing Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Lesson Sihotang Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Pengacara Negara, Kewenangan Jaksa Pengacara Negara, Batas Kewenangan Jaksa Pengacara Negara

Abstrak

Suatu negara yang berlandaskan oleh hukum maka menganut sistem pemerintahannya berlandaskan konstitusi. Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi dalam hal menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa memiliki kuasa khusus untuk bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan tugas dan wewenang Kejaksaan tersebut Jaksa Pengacara Negara merupakan sebutan Jaksa dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebagai seorang jaksa, mereka juga memiliki peranan dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, seperti menjadi penuntut umum dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta kewenangan-kewenangan lain yang diatur dalam Undang-undang. Kemudian salah satu kewenangan lain tersebut adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara. Dalam perkara perkara perdata dan tata usaha negara, seorang Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas untuk membela hak-hak negara dalam pemulihan harta kekayaan atau aset yang telah merugikan Negara. kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebenarnnya sudah cukup jelas mengatur tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang dan peraturan tentang kejaksaan serta PERJA No: Per-025/A/JA/11/2015, dan terkait batas kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam Perdata dan Tata Usaha Negara ialah segala hal yang diluar dari ketentuan-ketentuan yang terdapat pada undang-undang dan peraturan tentang kejaksaan, serta PERJA No: Per-025/A/JA/11/2015.

A country that is based on law adheres to a system of government based on the constitution. The Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia not only acts as a public prosecutor, but in handling Civil and State Administrative cases, the Prosecutor has special powers to act both inside and outside the court for and on behalf of the state or government in the Civil and State Administrative fields. Based on the duties and authority of the Prosecutor's Office, the State Attorney is the title of Prosecutor in the Civil and State Administration Sector. As a prosecutor, they also have roles and authorities granted by law, such as being a public prosecutor and implementing court decisions that have permanent legal force, as well as other authorities regulated in law. Then one of the other authorities is as a State Attorney. In civil and state administrative cases, a State Attorney has the duty to defend the state's rights in recovering property or assets that have harmed the State. The authority of the State Attorney is actually quite clear in regulating its duties and functions in accordance with the laws and regulations regarding prosecutors as well as PERJA No: Per-025/A/JA/11/2015, and regarding the limits of the State Attorney's authority in Civil and State Administration is anything that is outside of the provisions contained in the laws and regulations concerning prosecutors, as well as PERJA No: Per-025/A/JA/11/2015.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30