TINJAUAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Penulis

  • Juniver Aron Setiawan Universitas Riau
  • Rahmad Hendra Universitas Riau
  • Samariadi Universitas Riau

Kata Kunci:

Perseroan Perorangan, Sinkronisasi Hukum

Abstrak

Perseroan perorangan adalah sebuah badan usaha yang berbadan hukum yang berbentuk sebuah perseroan. Dalam pengaturan perseroan perorangan sendiri dalam unsur-unsurnya dan bentuk pendiriannya masih ditemukan ketidak sinkronisasi hukum. ketidak harmonisasi hukum ini dapat ditemukan dalam hierarki hukum baik secara vertikal ataupun horizontal. Ketidak Sinkronisasi ini dapat menimbulkan kekeliruan dan kebingungan dalam pemaknaan dari bentuk sebuah perseroan sebenarnya baik secara umum ataupun khusus. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji kembali mengenai bentuk dan unsur-unsur yang ada dalam pembentukan perseroan perorangan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan melakukan pengkajian terhadap Undang-Undang dari hierarkinya paling besar sampai kecil yang mengatur mengenai perseroan guna untuk mengetahui ketidaksinkronan hukum apa saja dalam pengaturan sebuah perseroan. Penelitian ini menggunakan data bahan hukum primer dan sekunder, serta bahan hukum tersier guna membantu penelitian.Hasil penelitian ini menunjukan adanya ketidaksinkronan hukum yang ada di Indonesia dalam berbagai tingkatan peraturan yang mengatur mengenai perseroan perorangan. Ketidaksinkronan hukum dalam pengaturan perseroan perorangan ini dapat ditemukan dalam penelitian sebuah perseroan, unsur-unsur perseroan, serta syarat-syarat pendirian sebuah perseroan itu sendiri. Maka dari itu perlunya pengkajian kembali mengenai pengaturan peseroan perorangan di Indonesia sendiri oleh pemerintah untuk melakukan pengsinkronisasian hukum. Tujuan dilakukannya harmonisasi hukum sendiri adalah untuk menjamin tercapainya harmonisasi hukum Indonesia dalam berbagai tingkatan peraturan-peraturan yang berlaku dalam hukum Indonesia.

A sole proprietorship is a legal entity structured in a manner akin to a corporation. However, there exists a notable lack of legal synchronization in the regulations governing sole proprietorships, particularly regarding their formation and essential elements. This discrepancy is evident within the legal hierarchy, both vertically and horizontally. Such inconsistencies can result in misunderstandings about the definition of a corporation, both in general and specific contexts. The purpose of this study is to analyze the forms and components involved in establishing a sole proprietorship.The research methodology employed in this study is normative, involving a thorough examination of relevant laws across various levels of the hierarchy that regulate corporations, with the aim of identifying existing legal inconsistencies. This research incorporates primary and secondary legal data, along with tertiary legal materials to support its findings.The results reveal a significant lack of legal synchronization in Indonesia concerning the various regulations governing sole proprietorships. Inconsistencies can be identified in the definition of a business, the elements that constitute a company, and the requirements for establishing one. Therefore, it is imperative for the government to review and refine the regulations pertaining to individual companies in Indonesia to achieve legal synchronization. The overarching goal of ensuring legal harmonization is to promote the consistent application of Indonesian law across different regulatory levels.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30