PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENASIHAT HUKUM INTERNAL DI INDONESIA: IMPLIKASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DALAM KONTEKS KRIMINALISASI
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Penasihat Hukum Internal, In House Counsel, Kriminalisasi, Tanggung Jawab Profesi, Opini HukumAbstrak
Penelitian ini berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Penasihat Hukum Internal di Indonesia: Implikasi Tugas dan Tanggung Jawab Dalam Konteks Kriminalisasi". Latar belakang penelitian ini berfokus pada peran penting penasihat hukum internal dalam perusahaan, yang sering terjebak dalam dilema hukum akibat kurangnya perlindungan hukum yang jelas, serta meningkatnya risiko kriminalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang ada dan dampak kriminalisasi terhadap tugas serta tanggung jawab penasihat hukum internal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa perlindungan hukum bagi penasihat hukum internal masih lemah dan belum diatur secara khusus dalam satu undang-undang. Beberapa regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memberikan dasar namun tidak mencukupi untuk melindungi mereka dari risiko kriminalisasi. Dampak dari kriminalisasi terhadap penasihat hukum internal meliputi penurunan kualitas pemberian opini hukum, peningkatan tekanan psikologis, dan hilangnya reputasi profesi. Kasus-kasus kriminalisasi yang terjadi, seperti yang dialami oleh Arga (Kirana (Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century) dan Kenny (Legal Counsel PT. Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD) menunjukkan betapa rentannya posisi penasihat hukum internal dalam menghadapi tuntutan hukum yang tidak adil. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi khusus yang memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas, serta pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi penasihat hukum internal. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi penasihat hukum internal di Indonesia untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan aman dan efektif.
This research is titled "Legal Protection for Internal Legal Advisors in Indonesia: Implications of Duties and Responsibilities in the Context of Criminalization." The background of this research focuses on the important role of internal legal advisors within companies, who often find themselves caught in legal dilemmas due to the lack of clear legal protection and the increasing risk of criminalization. This study aims to analyze the forms of legal protection available and the impact of criminalization on the duties and responsibilities of internal legal advisors in Indonesia. The research method used is normative juridical with a legislative, case, and conceptual approach. The study found that legal protection for internal legal advisors is still weak and has
not been specifically regulated in a single law. Several relevant regulations, such as Law No. 18 of 2003 on Advocates and Law No. 13 of 2003 on Manpower, provide a foundation but are insufficient to protect them from the risks of criminalization. The impact of criminalization on internal legal advisors includes a decline in the quality of legal opinions, increased psychological pressure, and loss of professional reputation. Criminalization cases that have occurred, such as those experienced by Arga (Kirana, Head of Corporate Legal Division at Bank Century) and Kenny (Legal Counsel at PT. Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD), illustrate the vulnerability of internal legal advisors in facing unjust legal claims. This research recommends the need for strengthening specific regulations that provide clearer legal protection, as well as education and training to enhance the competence of internal legal advisors. Overall, this study emphasizes the importance of legal protection for internal legal advisors in Indonesia to ensure they can carry out their duties and responsibilities safely and effectively.




