IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE TERHADAP PELAYANAN PRIMA DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA (UHAMKA) (Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi)

Penulis

  • Rishad Fahruriyadhi Universitas Nasional
  • Hamrin Universitas Nasional

Kata Kunci:

Good Govenance, Pendidikan Tinggi, UHAMKA

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang implementasi prinsip-prinsip good governance terhadap pelayanan prima di perguruan tinggi swasta yang ada di DKI Jakarta yaitu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Adapun 8 (delapan) prinsip good governance antara lain partisipasi, aturan hukum (rule of law), transparansi, responsivitas, orientasi konsensus (consensus oriented), kesetaraan dan inklusivitas, efisiensi dan efektivitas, serta akuntabilitas dan 5 (lima) prinsip atau aspek kunci dalam pelayanan prima antara lain Kualitas Produk/jasa, Sikap dan Perilaku Staf, Responsif dan Proaktif, Komunikasi Efektif, serta Konsisten. Peran good governance dalam pelayanan prima sangat penting, karena jika perguruan tinggi menerapkan prinsip good governance maka pelayanan prima di perguruan tinggi tersebut sudah berjalan dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian kepustakaan (Library research), Penelitian lapangan (Field research), dan Internet. Data hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif, yaitu data dari hasil studi kepustakaan, lapangan, dan internet dianalisis secara mendalam dan nantinya digunakan untuk perumusan kesimpulan penelitian melalui kata-kata yang mudah dimengerti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seperti Perguruan Tinggi lainnya yang memiliki kendala, UHAMKA dalam mempertahankan keunggulan dan eksistensinya menghadapi kendala, seperti kendala sumber daya, baik manusia maupun finansial, kompleksitas birokrasi, serta perubahan kebijakan yang begitu cepat. Oleh karena itu, dalam menghadapi kendala-kendala tersebut implementasi prinsip-prinsip good governance serta prinsip terhadap pelayanan prima itu sangat dibutuhkan, dan dilihat dari dasar hukum pelayanan prima seperi yang dijelaskan pada Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mana bahwa pengelolaan perguruan tinggi dilakukan secara otonom dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efisiensi, dan efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UHAMKA dalam mengimplementasi prinsip-prinsip good governance serta prinsip terhadap pelayanan prima pada prinsipnya sudah berjalan dengan baik. Tetapi dari segi penggunaan sumber daya manusia, menurut peneliti itu tidak berjalan dengan baik jika dilakukan terus-menerus. Karena jika 1 (satu) orang mengerjakan pekerjaan yang diluar jobdesc-nya atau melakukan pekerjaan ganda, menurut peneliti harus dilakukan oleh orang yang memiliki jobdesc-nya, agar pekerjaan yang dilakukan lebih efisien dan akuntabilitasnya terjaga, serta terhindar dari penyalahgunaan kewenangan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30