IMPLEMENTASI PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN SEBAGAI DASAR LEGALITAS INVESTASI BISNIS PROPERTI DI KOTA BEKASI
(Studi Kasus Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bekasi)
Kata Kunci:
Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), Investasi, PropertiAbstrak
Salah satu instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas tanah adalah Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan melalui Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai persoalan seperti tumpang tindih klaim kepemilikan, penggunaan lahan tidak sesuai tata ruang, hingga potensi mal administrasi dalam penerbitan PTP. Hal ini dapat berimplikasi terhadap terganggunya investasi properti yang membutuhkan kepastian dan jaminan hukum. Dengan rumusan masalah: 1). Bagaimana implementasi kedudukan hukum pertimbangan teknis pertanahan yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan kota Bekasi dalam mendukung legalitas investasi bisnis properti?; 2). Bagaimana kendala yang dihadapi dalam penerbitan pertimbangan teknis pertanahan serta solusi hukum yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas dan kepastian hukumnya dalam mendukung investasi properti?. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan teori kewenangan serta teori kepastian hukum, didapatkan kesimpulan bahwa Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi memiliki kedudukan hukum yang penting dalam mendukung legalitas investasi bisnis properti. Kendala yang dihadapi dalam penerbitan PTP yaitu: 1). Dokumen tidak lengkap, 2). Proses Birokrasi yang rumit. Solusi hukum dalam mendukung investasi properti, mulai dari penyederhanaan proses, bersinergi dan koordinasi dengan instansi terkai, peningkatan transparansi, perbaikan sistem pelayanan dengan menerapkan digitalisasi tahapan secara end-to-end dan evaluasi terhadap penerbitan pertimbangan teknis pertanahan untuk dapat membantu mengurangi tumpang tindih regulasi serta meningkatkan kualitas dan kepastian hukum.
One important instrument in ensuring legal certainty over land is the Technical Consideration of Land (PTP), issued by the Land Office through the Technical Consideration of Land Team. However, in practice, various problems are still encountered, such as overlapping ownership claims, land use that does not comply with spatial planning, and the potential for maladministration in the issuance of PTP. This can have implications for property investment, which requires legal certainty and guarantees. The problems are formulated as follows: 1). How is the legal position of technical land considerations issued by the Bekasi City Land Office implemented in supporting the legality of property business investments?; 2). What are the obstacles faced in issuing technical land considerations and what legal solutions can be applied to improve their effectiveness and legal certainty in supporting property investment? Using empirical legal research methods and theories of authority and legal certainty, it was concluded that the Technical Land Considerations (PTP) issued by the Bekasi City Land Office have an important legal position in supporting the legality of property business investments. The obstacles faced in issuing PTP are: 1). Incomplete documents, 2). Complicated bureaucratic processes. Legal solutions to support property investment include simplifying processes, synergizing and coordinating with relevant agencies, increasing transparency, improving service systems by implementing end-to-end digitalization, and evaluating the issuance of technical land considerations to help reduce regulatory overlap and improve legal quality and certainty.




