PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MENINGKATKAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT MARGINAL

Penulis

  • Nanda Armando Harahap Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen
  • Roida Nababan Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen

Kata Kunci:

Lembaga Bantuan Hukum, Keadilan, Masyarakat Marginal

Abstrak

Nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD 1945 menempatkan Indonesia sebagai negara hukum yang berkewajiban menjamin perlindungan hak serta akses keadilan bagi seluruh rakyatnya. Namun pada kenyataannya, masyarakat yang berada dalam kondisi marginal masih menemui hambatan yang signifikan dalam mengakses keadilan lantaran keterbatasan sumber daya dan minimnya informasi hukum. Berangkat dari persoalan tersebut, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan pendampingan kepada kelompok terpinggirkan agar mereka memperoleh hak perlindungan hukum yang memadai. Kajian ini juga mengidentifikasi kendala yang dihadapi lembaga dalam menjalankan fungsi layanan hukum, termasuk terbatasnya pembiayaan, kurangnya tenaga pendamping, serta minimnya dukungan struktural dari pemerintah. Penelitian ini mengadopsi metode yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis melalui studi lapangan terhadap pelaksanaan bantuan hukum, prosedur akses layanan, serta hambatan implementatif yang dijumpai. Temuan lapangan kemudian dianalisis berdasarkan regulasi hukum positif yang berlaku di Indonesia. Selain menyediakan layanan litigasi maupun nonlitigasi, lembaga bantuan hukum turut melakukan advokasi kebijakan untuk mendorong regulasi yang berpihak pada masyarakat miskin. Meskipun demikian, kapasitas lembaga bantuan hukum masih dipengaruhi berbagai faktor kelembagaan yang menghambat optimalisasi kinerja. Oleh karenanya, diperlukan penguatan kerja sama antarpemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem bantuan hukum yang lebih efektif. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga bantuan hukum memegang fungsi penting tidak hanya dalam pendampingan hukum, tetapi juga dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi kelompok marginal sebagai upaya mewujudkan keadilan yang merata.

The values enshrined in Pancasila and the 1945 Constitution position Indonesia as a country governed by law that is obliged to guarantee the protection of rights and access to justice for all its citizens. However, in reality, marginalized communities still face significant obstacles in accessing justice due to limited resources and a lack of legal information. Based on this issue, this study was conducted to examine the role of legal aid institutions in providing assistance to marginalized groups so that they can obtain adequate legal protection. This study also identifies the obstacles faced by institutions in carrying out their legal services, including limited funding, a shortage of assistants, and minimal structural support from the government. This study adopts a normative juridical method with a sociological approach through field studies on the implementation of legal aid, service access procedures, and implementation obstacles encountered. The field findings are then analyzed based on positive legal regulations applicable in Indonesia. In addition to providing litigation and non-litigation services, legal aid institutions also conduct policy advocacy to promote regulations that favor the poor. However, the capacity of legal aid institutions is still influenced by various institutional factors that hinder performance optimization. Therefore, it is necessary to strengthen cooperation among stakeholders to create a more effective legal aid system. The conclusion of this study shows that legal aid institutions play an important role not only in providing legal assistance but also in increasing legal understanding among marginalized groups as an effort to achieve equitable justice.

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30