PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN UNTUK MENGURANGI OVER KAPASITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Penulis

  • Heri Prayetno Napitupulu Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Restorative Justice, Tindak Pidana Ringan, Over Kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan

Abstrak

Over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) merupakan permasalahan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jumlah narapidana yang melebihi daya tampung berdampak pada menurunnya efektivitas pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan. Salah satu solusi alternative saat ini yang ditawarkan adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif, khususnya terhadap perkara pidana ringan. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keadaan, musyawarah, serta perdamaian antara pihak pelaku dan pihak korban, bukan pada pembalasan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan menelaah implementasi keadilan restoratif sebagai langkah untuk mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Pendekatan penelitian yang dipakai adalah pendekatan normatif yang berfokus pada penelaahan terhadap hukum tertulis dan praktik pelaksanaannya. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa keadilan restoratif menjadi solusi efektif dan humanis dalam penyelesaian tindak pidana ringan di luar pengadilan, serta berkontribusi menekan tingkat over kapasitas di LAPAS.

Overcapacity in Correctional Institutions (LAPAS) represents a serious issue within Indonesia’s criminal justice system. The number of inmates exceeding facility capacity has led to a decline in the effectiveness of rehabilitation programs and the fulfillment of prisoners’ rights. One of the current alternative solutions proposed is the implementation of restorative justice, particularly for minor criminal offenses. This approach emphasizes restoring conditions, promoting dialogue, and achieving reconciliation between offenders and victims, rather than focusing on retribution. This study aims to examine the implementation of restorative justice as a strategy to reduce overcrowding in correctional institutions and to identify the obstacles faced in its application. The research employs a normative approach that focuses on the analysis of written law and its practical implementation. Based on the findings, restorative justice is shown to be an effective and humane solution for resolving minor criminal cases outside the court system, while also contributing to the reduction of overcapacity in correctional facilities.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-05