PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PERUSAKAN FASILITAS UMUM AKIBAT DEMONSTRASI

Penulis

  • Ariel Hutabarat Universitas HKBP Nomensen Medan
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nomensen Medan

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Hukum, Demonstrasi, Perusakan Fasilitas Umum, Penegakan Hukum

Abstrak

Hak untuk mengutarakan pendapat merupakan suatu hak yang ada pada setiap individu dan hak asasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, namun dalam praktiknya sering terjadi tindakan Anarkis seperti perusakan fasilitas umum yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku perusakan fasilitas umum akibat demonstrasi dan penegakan hukum yang diterapkan terhadap para pelaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku perusakan fasilitas umum yang terjadi akibat demontrasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sesuai Pasal 406 KUHP, dan jika dilakukan bersama-sama, dikenai Pasal 55 KUHP, sementara konsep keadilan restoratif dapat digunakan sebagai alternatif penyelesaian untuk memulihkan kerugian masyarakat dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan dilakukan secara pre-emptif, preventif, dan represif dengan menekankan pentingnya penyidikan untuk menemukan kebenaran materiil, sehingga penegakan hukum yang tegas dan proporsional dapat memberikan efek jera dan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak demokratis warga negara dan kepentingan umum.

Freedom of expression is a fundamental human right guaranteed by Law Number 9 of 1998 concerning the Freedom to Express Opinions in Public; however, in practice, demonstrations often escalate into anarchic acts such as the destruction of public facilities, causing losses to society and the state. This study aims to analyze the legal accountability of perpetrators involved in the destruction of public facilities during demonstrations and to examine the enforcement of law against such acts. Using a normative juridical research method through a statutory approach, this study examines the provisions of the Indonesian Penal Code (KUHP), particularly Articles 406 and 55, as well as Law No. 9 of 1998. The findings reveal that perpetrators who intentionally and unlawfully damage public facilities are criminally liable under Article 406 of the Penal Code, and if the act is committed jointly, Article 55 applies. Additionally, the concept of restorative justice can be applied as an alternative to recover public losses. Law enforcement against perpetrators is carried out through pre-emptive, preventive, and repressive measures, emphasizing the importance of the investigation stage to uncover material truth. Thus, firm and proportional law enforcement not only provides a deterrent effect but also maintains a balance between protecting citizens’ democratic rights and safeguarding public order and security.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-05