AKIBAT MELAWAN HUKUM AHLI WARIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERDATA

Penulis

  • Natalia Nduru Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Perbuatan Melawan Hukum, Ahli Waris, Pembagian Warisan

Abstrak

Hukum waris merupakan bagian penting dari hukum perdata yang mengatur proses peralihan hak dan kewajiban seseorang setelah meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Dalam praktiknya, pembagian harta peninggalan sering memunculkan konflik ketika salah satu ahli waris bertindak melawan hukum, misalnya dengan menguasai, menyembunyikan, atau menjual harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Berdasarkan ketentuan Pasal 830 dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pewarisan hanya sah setelah kematian pewaris, dan setiap tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap hak orang lain wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ahli waris dan akibat hukum yang timbul dari perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan hukum perdata. Penelitian  menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan melalui kajian terhadap norma hukum positif dan doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perbuatan melawan hukum oleh ahli waris dapat berupa penguasaan sepihak, penjualan tanpa persetujuan,  pemalsuan dokumen dan penghambatan pembagian yang sah, yang seluruhnya bertentangan dengan asas keadilan dan itikad baik dalam hukum perdata dan Akibat hukum dari perbuatan tersebut meliputi kewajiban pengembalian harta, pembayaran ganti rugi, dimensi sosial dan pencabutan hak waris oleh pengadilan bagi ahli waris yang beritikad buruk. Dengan demikian, hukum perdata berfungsi tidak hanya sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai instrumen korektif untuk menegakkan keadilan, melindungi hak-hak ahli waris yang dirugikan, serta menjamin kepastian hukum dalam pembagian harta warisan.

Inheritance law constitutes an essential component of civil law that regulates the transfer of a person’s rights and obligations after death to their heirs. In practice, the distribution of inheritance often gives rise to conflicts when one of the heirs acts unlawfully, such as by taking possession of, concealing, or selling inherited property without the consent of all heirs. Pursuant to Articles 830 and 1365 of the Indonesian Civil Code, inheritance becomes legally effective only upon the death of the decedent, and any act that causes harm to the rights of others must be legally accountable. This study aims to analyze the forms of unlawful acts committed by heirs and the resulting legal consequences based on civil law provisions. The research employs a normative juridical method with conceptual and statutory approaches through the examination of positive legal norms and legal doctrines. The findings indicate that unlawful acts by heirs may include unilateral control, sale without consent, document forgery, and obstruction of lawful distribution—all of which contravene the principles of justice and good faith in civil law. The legal consequences of such acts include the obligation to return property, payment of compensation, social repercussions, and the revocation of inheritance rights by the court for heirs acting in bad faith. Thus, civil law functions not only as a means of dispute resolution but also as a corrective instrument to uphold justice, protect the rights of disadvantaged heirs, and ensure legal certainty in the distribution of inheritance.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-05