STRATEGI ADVOKAT DALAM MENYELESAIKAN KASUS WANPRESTASI MELALUI JALUR NON LITIGASI
Kata Kunci:
Strategi Advokat, Wanprestasi, Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, Non-LitigasiAbstrak
Strategi advokat dalam menyelesaikan kasus wanprestasi melalui jalur non-litigasi memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berorientasi pada win-win solution. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk strategi yang diterapkan advokat dalam penyelesaian sengketa wanprestasi melalui mediasi, negosiasi, dan konsiliasi, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam praktiknya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, literatur, serta hasil penelitian ilmiah terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat menerapkan berbagai strategi komunikasi dan perundingan, analisis kepentingan para pihak, serta pendampingan hukum yang berfokus pada tercapainya kesepakatan damai. Namun demikian, masih terdapat hambatan seperti kurangnya itikad baik para pihak, minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme non-litigasi, serta dukungan regulasi yang belum optimal. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi advokat dan penguatan regulasi diperlukan untuk mengoptimalkan penyelesaian wanprestasi melalui jalur non-litigasi di Indonesia.
The strategy of advocates in resolving breach of contract disputes through non-litigation mechanisms plays an essential role in achieving an effective and efficient dispute resolution process that focuses on a win-win solution. This study aims to analyze the strategies implemented by advocates in resolving breach of contract cases through mediation, negotiation, and conciliation, as well as to identify the challenges encountered in practice. This research employs a normative juridical method by examining relevant legislation, legal doctrines, and previous academic studies. The results indicate that advocates apply various communication and bargaining techniques, legal counseling, and interest-based approaches to assist parties in reaching a mutual agreement. However, several obstacles are still present, including the lack of good faith, limited public understanding of non-litigation mechanisms, and regulatory support that remains suboptimal. Therefore, enhancing advocate competence and strengthening regulations are necessary to optimize the effectiveness of non-litigation dispute resolution in breach of contract cases in Indonesia.




