BULLYING SEBAGAI BENTUK KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Kata Kunci:
Bullying, Hukum Pidana, Perlindungan KorbanAbstrak
Bullying merupakan bentuk kekerasan sistematis yang berdampak serius terhadap korban, maupun dari segi fisik, psikologis, maupun sosial. Sesuai konteks hukum pidana Indonesia, tindakan bullying belum secara eksplisit diatur sebagai delik tersendiri, namun dapat dijerat melalui berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban bullying dalam perspektif hukum pidana dan kendala hukum dalam penangan kasus bullying menurut hukum pidana. Kajian ini memanfaatkan metode literatur (literature review) lewat pendekatan yuridis-normatif untuk menganalisis bullying dikualifikasikan sebagai tindak pidana serta meninjau efektivitas perlindungan hukum bagi korban. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban bullying belum efektif sebab banyak korban tidak mendapatkan keadilan dan terdapat sejumlah kendala dalam penanganan kasus bullying, antar Lembaga, serta keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan hukum secara substantif melalui perumusan regulasi anti-bullying,peningkatan kapasitas aparat hukum, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif guna menjamin perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.
Bullying is a form of systematic violence that has serious impacts on victims, both physically, psychologically, and socially. According to the context of Indonesian criminal law, bullying is not explicitly regulated as a separate crime, but can be prosecuted through various articles in the Criminal Code (KUHP), Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, and Article 27 paragraph (3) of the Electronic Information and Transactions Law (ITE). The research in this paper aims to analyze legal protection for victims of bullying from a criminal law perspective and the legal obstacles in handling bullying cases under criminal law. This study utilizes a literature review method through a juridical-normative approach to analyze the classification of bullying as a crime and to examine the effectiveness of legal protection for victims. The results of this study indicate that legal protection for victims of bullying is ineffective because many victims do not receive justice and there are several obstacles in handling bullying cases, inter-institutional barriers, and limited understanding among law enforcement officials. Therefore, substantive legal reform is needed through the formulation of anti-bullying regulations, increased capacity of law enforcement officers, and strengthening of restorative justice approaches to ensure comprehensive victim protection and recovery.




