PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUAT DAN PENJUAL TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) PALSU DI KOTA PEKANBARU
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pemalsuan, Tanda Nomor Kendaraan BermotorAbstrak
Praktik pembuatan dan penjualan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu di Kota Pekanbaru masih menjadi permasalahan hukum karena belum diimbangi dengan kepastian regulasi yang secara khusus mengatur perbuatan tersebut, sehingga penindakan selama ini lebih banyak menyasar pengguna TNKB palsu melalui Pasal 280 UU LLAJ. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum terhadap pembuat dan penjual TNKB palsu di Kota Pekanbaru, mengetahui kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya, serta mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris (sosiologis) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan kajian kepustakaan dengan teknik purposive sampling terhadap aparat Satlantas Polresta Pekanbaru serta pembuat dan penjual TNKB, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pembuat dan penjual TNKB palsu belum berjalan optimal karena belum adanya ketentuan yang secara khusus mengkriminalisasi perbuatan tersebut, sehingga penindakan hanya dapat dilakukan secara reaktif melalui ketentuan pemalsuan surat dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu menunggu adanya laporan masyarakat yang dirugikan. Dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala, yaitu belum adanya pengaturan hukum yang khusus, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, banyaknya jumlah kendaraan bermotor, keterbatasan jumlah personel, serta faktor ekonomi pelaku usaha. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut meliputi razia dan tilang, penyelidikan dan penyidikan, sosialisasi dan imbauan hukum kepada masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan Samsat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia kepolisian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pembuat dan penjual TNKB palsu di Kota Pekanbaru telah dilaksanakan, namun masih memerlukan penguatan pengaturan hukum, peningkatan kapasitas aparat, dan penguatan kesadaran hukum masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah segera merevisi UU LLAJ untuk mengkriminalisasi perbuatan membuat dan menjual TNKB palsu, kepolisian bersikap lebih proaktif dalam menindak pelaku usaha, serta masyarakat mengurus TNKB melalui prosedur resmi dan turut melaporkan praktik peredaran TNKB palsu.
The making and selling of counterfeit Vehicle Registration Plates (TNKB) in Pekanbaru City remains a legal problem because it has not been matched by regulatory certainty that specifically governs such acts, so that enforcement so far has mostly targeted users of counterfeit TNKB through Article 280 of the Traffic Law. This study aims to determine the implementation of law enforcement against makers and sellers of counterfeit TNKB in Pekanbaru City, to identify the obstacles faced by law enforcement officers in its implementation, and to determine the efforts made to overcome those obstacles. The type of research used is empirical juridical (sociological) legal research with a qualitative approach. Data were obtained through interviews and literature review using purposive sampling of Traffic Unit officers of Pekanbaru City Police and TNKB makers and sellers, then analyzed qualitatively. The results show that law enforcement against makers and sellers of counterfeit TNKB has not run optimally because there is no provision that specifically criminalizes such acts, so that enforcement can only be carried out reactively through the forgery provisions in Articles 391 of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code, namely by waiting for reports from aggrieved members of the public. In its implementation there are still obstacles, namely the absence of specific legal regulation, low public legal awareness, the high number of motor vehicles, limited personnel, and economic factors among business actors. Efforts made to overcome these obstacles include raids and traffic tickets, investigation and prosecution, legal socialization and appeals to the public, improved quality of Samsat services, and enhanced quality of police human resources. Based on the results of the study, it can be concluded that law enforcement against makers and sellers of counterfeit TNKB in Pekanbaru City has been implemented, but still requires stronger legal regulation, increased capacity of officers, and greater public legal awareness for law enforcement to run more effectively. Therefore, it is recommended that the government promptly revise the Traffic Law to criminalize the making and selling of counterfeit TNKB, that the police act more proactively in taking action against business actors, and that the public process TNKB through official procedures and help report the circulation of counterfeit TNKB.




