RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA MENGURANGI OVERCROWDING LAPAS DI INDONESIA

Penulis

  • Christianta Agusta Sijabat Fakuktas Hukum, Universitas HKBP Nommensen
  • Roida Nababan Fakuktas Hukum, Universitas HKBP Nommensen

Kata Kunci:

Restorative Justice, Efektivitas, Lembaga Pemasyarakatan, Overcrowding

Abstrak

Overcrowding atau kelebihan kapasitas tahanan lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu permasalahan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Tingginya angka pemidanaan terhadap pelanggaran ringan dapat menyebabkan kepadatan tahanan yang tidak sebanding dengan kapasitas fisik Lembaga Pemasyarakatan. Oleh sebab itu, kondisi kepadatan ini dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia dan menghambat tujuan utama Lembaga Pemasyarakatan yaitu pembinaan. Dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak pasal 5 ayat (1) mengatur sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Restorative Justice dalam mengurangi kepadatan tahanan Lembaga Pemasyarakatan, serta tantangan penerapannya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan menelaah buku, peraturan perundang-undangan dan jurnal. Hasil penelitian penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia berperan penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, daripada yang hanya berfokus pada hukuman. Pendekatan ini membantu mengurangi overcrowding di penjara dan memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk mencapai penyelesaian yang adil. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti pemahaman yang terbatas di kalangan petugas penegak hukum, peraturan yang tidak konsisten, dan paradigma masyarakat yang masih berorientasi pada pembalasan. Oleh karena itu, perlu memperkuat peraturan, meningkatkan kapasitas petugas penegak hukum, dan mengubah pola pikir menuju sistem hukum yang lebih adil dan restoratif

Overcrowding or overcapacity of correctional institutions is one of the serious problems in the criminal justice system in Indonesia. The high rate of criminalization for minor offenses can lead to a prison density that is not proportional to the physical capacity of the Correctional Institution. Therefore, this overcrowded condition can lead to human rights violations and hinder the main goal of the Correctional Institution, which is coaching. In Law number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice system, article 5 paragraph (1) regulates the juvenile criminal justice system must prioritize restorative justice. This study aims to examine the application of Restorative Justice in reducing the density of prisoners in Correctional Institutions, as well as the challenges of its implementation in Indonesia. The research method used is a normative juridical research method conducted by examining books, laws and regulations and journals. The results of research on the application of restorative justice in Indonesia's criminal justice system play an important role in creating a justice system that is more humane and recovery-oriented, rather than one that focuses solely on punishment. This approach helps reduce overcrowding in prisons and provides space for victims and perpetrators to reach a fair settlement. However, its implementation still faces various challenges, such as limited understanding among law enforcement officers, inconsistent regulations, and a retaliation-oriented societal paradigm. Therefore, it is necessary to strengthen regulations, increase the capacity of law enforcement officers, and change the mindset towards a more just and restorative legal system.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30