REKONTRUKSI REGULASI PASAL 2 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DAN PASAL 55 AYAT (1) UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN TERKAIT KEWENANGAN MEMPAILITKAN PERUM
Kata Kunci:
Kepailitan, PERUM, Dualisme Kewenangan, Rekonstruksi Regulasi, Kepastian Hukum, Keadilan, BUMNAbstrak
Penelitian ini mengkaji disharmonisasi norma antara Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya dalam konteks kewenangan mempailitkan Perusahaan Umum (Perum). Permasalahan hukum muncul ketika terdapat dualisme kewenangan antara Menteri Keuangan dan Direksi Perum, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perkara kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum dari dualisme kewenangan tersebut, menggali faktor penyebab disharmonisasi regulasi, dan menawarkan formulasi rekonstruksi regulasi untuk menjamin kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi empiris melalui wawancara. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, serta teori keadilan Aristoteles. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakharmonisan norma berdampak serius terhadap perlindungan hukum bagi kreditur dan kredibilitas negara sebagai pemilik BUMN. Oleh karena itu, perlu dilakukan rekonstruksi regulasi untuk menyelaraskan kewenangan mempailitkan Perum melalui satu pintu hukum yang jelas dan tegas demi menjamin kepastian dan keadilan hukum.




