DELIK PIDANA TERHADAP PENARIKAN PAKSA UNIT KENDARAAN BERMOTOR OLEH PERUSAHAAN LEASING DENGAN MENGGUNAKAN PIHAK KETIGA (DEBT COLLECTOR) DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN

Penulis

  • Jerri Gultom Unversitas Kristen Indonesia
  • Hendri Jayadi Pandiangan Unversitas Kristen Indonesia
  • Tatok Sudjiarto Unversitas Kristen Indonesia

Kata Kunci:

Kepastian Hukum Terhadap Debitur Tentang Perlakuan Debt Collector Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peraturan Penarikan paksa kendaraan menurut Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 dan mengetahui akibat hukum atas perbuatan pihak Leasing dan Debt Collector dalam melakukan penarikan paksa unit kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik Kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa unit kendaraan yang dilakukan terhadap debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen baik fisik maupun mental akibat tidak di indahkannya keinginan pihak leasing. Ketika tindakan yang memiliki ancaman pidana tersebut dilakukan oleh leasing, maka tidak ada penghapusan pidana bagi mereka, kecuali dengan alasan-alasan tertentu. 2. Apabila terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (Wanprestasi) antara kedua belah pihak dan debitur keberatan menyerahkan secara suka rela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap meskipun sertifikat jaminan fidusia telah mencantumkan irah-irah sebagai title eksekutorial serta dalam perjanjian pembiayaan terhadap klausul pelaksanaan eksekusi apabila debitur cidera janji.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peraturan Penarikan paksa kendaraan menurut Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 dan mengetahui akibat hukum atas perbuatan pihak Leasing dan Debt Collector dalam melakukan penarikan paksa unit kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik Kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa unit kendaraan yang dilakukan terhadap debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen baik fisik maupun mental akibat tidak di indahkannya keinginan pihak leasing. Ketika tindakan yang memiliki ancaman pidana tersebut dilakukan oleh leasing, maka tidak ada penghapusan pidana bagi mereka, kecuali dengan alasan-alasan tertentu. 2. Apabila terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (Wanprestasi) antara kedua belah pihak dan debitur keberatan menyerahkan secara suka rela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap meskipun sertifikat jaminan fidusia telah mencantumkan irah-irah sebagai title eksekutorial serta dalam perjanjian pembiayaan terhadap klausul pelaksanaan eksekusi apabila debitur cidera janji.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30