ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA SIBER PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM PENGGUNAAN LEGAL COMPLIANCE DAN SMART CONTRACT

Penulis

  • Errisa Oktavianti Universitas Kristen Indonesia
  • Richard Marolop Nainggolan Universitas Kristen Indonesia

Kata Kunci:

Legal Compliance, Smart Contract, Pembiayaan Digital, Hukum Pidana, Perlindungan Data

Abstrak

Perkembangan teknologi finansial mendorong perusahaan pembiayaan untuk memanfaatkan smart contract dan kredit skoring digital guna meningkatkan efisiensi dan kecepatan layanan. Meskipun demikian, penggunaan teknologi tersebut juga menimbulkan risiko hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan prinsip legal compliance dalam pencegahan, mitigasi, dan respons terhadap potensi pelanggaran hukum pada perusahaan pembiayaan berbasis smart contract. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip legal compliance secara konsisten berperan penting dalam meminimalisir risiko pidana, memperjelas pertanggungjawaban hukum korporasi, serta meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini menegaskan bahwa legal compliance bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis dalam penegakan hukum di sektor pembiayaan digital.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30