PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 1056/Pid.sus/2024/PN.Tjk)

Penulis

  • Viyobas Rinanda Universitas Bandar Lampung
  • Tami Rusli Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Pornografi, Media Sosial

Abstrak

Tindak pidana penyebaran konten pornografi merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan norma kesusilaan serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban maupun masyarakat luas, khususnya apabila dilakukan melalui media sosial yang memiliki jangkauan penyebaran sangat luas. Salah satu bentuk tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Studi Putusan Nomor 1056/Pid.Sus/2024/PN Tjk, di mana terdakwa terbukti menyebarkan konten pornografi berupa foto tanpa busana milik korban melalui grup WhatsApp tanpa persetujuan korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media sosial dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 1056/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan tindak pidana penyebaran konten pornografi. Pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan observasi guna memperoleh data empiris yang mendukung analisis permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media sosial antara lain adanya niat dan kesengajaan pelaku, penyalahgunaan teknologi informasi dan media sosial, lemahnya kontrol diri pelaku, serta adanya motif pemerasan terhadap korban. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah terpenuhi karena adanya kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan berupa kesengajaan, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan pelaku. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan yuridis, yaitu terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) huruf a jo Pasal 45 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 4 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan mempertimbangkan alat bukti yang sah serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

The criminal act of disseminating pornographic content constitutes an unlawful act that violates norms of decency and may cause negative impacts on both victims and society at large, particularly when committed through social media platforms that have a very wide dissemination reach. One form of such criminal conduct can be seen in the case decided by the Tanjung Karang District Court in Decision Number 1056/Pid.Sus/2024/PN Tjk, in which the defendant was proven to have distributed pornographic content in the form of nude photographs of the victim through a WhatsApp group without the victim’s consent. The problems examined in this study are the factors that cause perpetrators to commit the criminal act of disseminating pornographic content through social media and the basis of the judge’s considerations in imposing a sentence on the perpetrator based on Decision Number 1056/Pid.Sus/2024/PN Tjk. The approach used in this research consists of a normative juridical approach and an empirical juridical approach. The normative juridical approach was conducted through library research by examining statutory regulations, literature, scientific journals, and official documents related to the criminal act of disseminating pornographic content. The empirical juridical approach was carried out through field research in the form of interviews and observations in order to obtain empirical data to support the analysis of the research problems. Based on the results of the research and discussion, it is found that the factors causing the perpetrator to commit the criminal act of disseminating pornographic content through social media include the existence of intent and deliberate action, misuse of information technology and social media, weak self-control, and the presence of extortion motives against the victim. The criminal liability of the perpetrator has been fulfilled, as there is the capacity to be held responsible, the existence of fault in the form of intent, and the absence of any excusing grounds that could eliminate the perpetrator’s culpability. The judge’s considerations in imposing the sentence were based on juridical considerations, namely the fulfillment of the elements of the criminal offense as stipulated in Article 27B paragraph (1) letter a in conjunction with Article 45 paragraph (8) of the Republic of Indonesia Law Number 1 of 2024 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions, as well as Article 4 paragraph (1) letters c, d, and e in conjunction with Article 29 of Law Number 44 of 2008 on Pornography, by taking into account valid evidence as well as aggravating and mitigating circumstances of the defendant.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30