PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN ANAK TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR : 38/PID. SUS/2025/PN TJK)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana Perdagangan OrangAbstrak
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan sangat merugikan korban, khususnya anak yang berada dalam posisi rentan. Anak sebagai generasi penerus bangsa sering menjadi sasaran tindak pidana perdagangan orang melalui berbagai modus, seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, dan bentuk eksploitasi lainnya. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang optimal bagi anak sebagai korban, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana perlindungan hukum terhadap korban anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Tjk. ? dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap korban anak berdasarkan Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan melalui penelitian lapangan dengan cara observasi dan wawancara untuk memperoleh data primer yang relevan. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Tjk telah diberikan melalui penerapan ketentuan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, baik dalam bentuk perlindungan selama proses peradilan maupun upaya pemulihan hak korban. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap korban anak diwujudkan dengan penjatuhan pidana penjara dan pidana denda oleh majelis hakim, yang didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak iii pidana, tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, serta pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini ialah agar aparat penegak hukum lebih mengoptimalkan penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi anak sebagai korban. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarinstansi serta menyediakan sarana rehabilitasi yang memadai guna menjamin pemulihan fisik, psikis, dan sosial korban anak. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui peningkatan kesadaran hukum dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.




