PENTINGNYA BUKTI DIGITAL DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA MAYA
Kata Kunci:
Bukti Digital, Pencemaran Nama Baik, UU ITE, Forensik Digital, Keabsahan BuktiAbstrak
Pencemaran nama baik di dunia maya (cyber defamation) merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, di mana ruang digital menjadi arena baru untuk interaksi dan penyebaran informasi yang berpotensi merugikan reputasi. Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), aspek bukti digital (seperti screenshot, unggahan media sosial, dan data elektronik) menjadi unsur krusial yang tak terpisahkan dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengakuan hukum terhadap bukti digital serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dan advokat dalam proses pembuktian kasus pencemaran nama baik digital.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 5 ayat (1) UU ITE dan perubahannya, serta kaitannya dengan Hukum Acara Pidana. Volatilitas dan Potensi Manipulasi Bukti: Sifat bukti digital yang mudah diubah, disalin, atau dihapus menuntut verifikasi keaslian (authenticity), keutuhan (integrity), dan keandalan (reliability) yang ketat. Keterbatasan Teknis dan Yuridis Diperlukan keahlian forensik digital dan pemahaman yang mendalam dari aparat penegak hukum (termasuk hakim, jaksa, dan advokat) terhadap mekanisme validasi data digital seperti hash value, metadata, dan log file. Sistem hukum acara pidana masih didominasi paradigma konvensional, sehingga seringkali menghambat akomodasi penuh terhadap karakteristik bukti digital.
Defamation in cyberspace is a logical consequence of the rapid development of information and communication technology, where digital space has become a new arena for interaction and dissemination of information that has the potential to harm reputation. In the Indonesian legal system, especially as regulated by Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE), aspects of digital evidence (such as screenshots, social media uploads and electronic data) are crucial elements that are inseparable in law enforcement. This research aims to analyze the urgency of legal recognition of digital evidence and identify the challenges faced by law enforcement officials and advocates in the process of proving digital defamation cases. This research uses normative juridical methods, namely by reviewing and analyzing applicable legal provisions, especially Article 5 paragraph (1) of the ITE Law and its amendments, as well as its relationship to the Criminal Procedure Law. Volatility and Potential Manipulation of Evidence: The easily altered, copied or deleted nature of digital evidence demands strict verification of authenticity, integrity and reliability. Technical and Juridical Limitations It requires digital forensic expertise and a deep understanding from law enforcement officials (including judges, prosecutors and advocates) of digital data validation mechanisms such as hash values, metadata and log files. The criminal procedural law system is still dominated by conventional paradigms, which often prevents full accommodation of the characteristics of digital evidence




