PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu)

Penulis

  • Arkaan Fadhlurrahman Universitas Bandar Lampung
  • Benny Karya Limantara Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Putusan Hakim

Abstrak

Pengguna narkotika tentunya tidak terlepas dari pertanggungjawaban pidana sekalipun ia adalah seorang pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Banyak kasus menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih menafsirkan undang-undang secara beragam, khususnya dalam membedakan pengguna yang seharusnya direhabilitasi dengan pengedar yang pantas dihukum penjara. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan studi putusan nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu. Bagaimana pertanggung jawaban pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan studi putusan nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dapat disimpulkan bahwa: Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu Majelis Hakim dalam pertimbangannya setelah melalui proses pembuktian memutuskan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur sebagai penyalahguna narkotika dan Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu menunjukkan bahwa majelis hakim telah melakukan pembuktian unsur-unsur formil penyalahgunaan narkotika dengan memadukan bukti objektif dan pengakuan subjektif terdakwa sehingga memenuhi unsur actus reus dan mens rea. pertanggungjawaban pidana yang diterapkan majelis hakim dalam perkara ini berada dalam kerangka normatif yang ketat. Hakim telah menyusun argumentasi berdasarkan alat bukti dan unsur pasal secara tepat, sehingga secara yuridis putusan ini tidak menimbulkan masalah. Akan tetapi, dari sudut pandang kebijakan kriminal dan fungsi rehabilitatif putusan ini belum sepenuhnya mengakomodasi gagasan rehabilitasi sebagai bentuk pertanggungjawaban bagi penyalahguna. Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu Sebaiknya aparat penegak hukum dan hakim perlu secara konsisten menerapkan asesmen terpadu sejak tahap penyidikan agar derajat ketergantungan penyalahguna dapat diukur secara objektif. Dan Sebaiknya dalam menjatuhkan putusan terhadap penyalahguna narkotika, hakim sebaiknya lebih mengedepankan pendekatan rehabilitatif.

Drug users cannot be separated from criminal liability, even when they are addicts or victims of narcotics abuse. Many cases indicate that law enforcement officers still interpret the law differently, particularly in distinguishing users who should undergo rehabilitation from dealers who deserve imprisonment Drug users cannot be separated from criminal liability, even when they are addicts or victims of narcotics abuse. Many cases indicate that law enforcement officers still interpret the law differently, particularly in distinguishing users who should undergo rehabilitation from dealers who deserve imprisonment.Based on the results of the research, it can be concluded that the judges’ considerations toward perpetrators of narcotics abuse based on Decision Number 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu show that, after going through the evidentiary process, the panel of judges decided that both defendants were legally and convincingly proven to have fulfilled the elements as narcotics abusers. Furthermore, the criminal liability of perpetrators of narcotics abuse based on Decision Number 120/Pid.Sus/2024/PN Kbu indicates that the panel of judges carried out proof of the formal elements of narcotics abuse by combining objective evidence with the defendants’ subjective confessions, thereby fulfilling the elements of actus reus and mens rea. The criminal liability applied by the panel of judges in this case falls within a strict normative framework. The judges constructed their legal reasoning based on valid evidence and statutory elements appropriately, so juridically this decision does not raise legal issues. However, from the perspective of criminal policy and rehabilitative function, the decision has not fully accommodated the concept of rehabilitation as a form of accountability for narcotics abusers.The recommendations that can be submitted in this research are that law enforcement officers and judges should consistently implement integrated assessments from the investigation stage so that the level of dependency of narcotics abusers can be measured objectively. In addition, in rendering decisions against narcotics abusers, judges should place greater emphasis on a rehabilitative approach.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30