PEMBELAAN HUKUM TERDAKWA ATAS DAKWAAN JAKSA DALAM PERKARA KAWIN HALANGAN (PASAL 279 KUHP)

Penulis

  • Felix Bahana Sidabutar Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan
  • July Esther Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Kawin Halangan, Pasal 279 KUHP, Pledoi, Pembelaan Hukum, Sistem Hukum Pidana

Abstrak

Kawin halangan adalah salah satu delik yang diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yang mewujudkan perlindungan hukum atas institusi perkawinan dan status hukum individual. Dalam praktik peradilan pidana, penerapan pasal ini tidak lepas dari isu pembuktian unsur kesengajaan serta pemahaman normatif terhadap konsep “halangan perkawinan”. Dalam konteks itu, pembelaan hukum (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa memiliki peranan strategis untuk memeriksa kembali kesesuaian dakwaan jaksa dan memastikan asas keadilan substantif terpenuhi. Artikel ini mengkaji dua hal pokok: pertama, pengaturan tindak pidana kawin halangan menurut sistem hukum pidana Indonesia; kedua, bentuk dan ruang lingkup pembelaan hukum yang dapat diajukan oleh terdakwa dalam menghadapi dakwaan jaksa di pengadilan negeri. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan kajian perundang-undangan, teori, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan hukum dalam perkara kawin halangan mencakup aspek pembuktian unsur kesengajaan, ketidaktahuan akan adanya halangan perkawinan, kekeliruan hukum (error in persona vel in negotio), serta faktor situasional yang dapat meringankan atau bahkan menghapus unsur kesalahan pidana.

Impediment to marriage is a crime regulated by Article 279 of the Indonesian Criminal Code (KUHP), which provides legal protection for the institution of marriage and the legal status of individuals. In criminal justice practice, the application of this article is inextricably linked to the issue of proving intent and the normative understanding of the concept of "impediment to marriage." In this context, the defendant's legal defense (plea) plays a strategic role in re-examining the prosecutor's charges and ensuring the principle of substantive justice is met. This article examines two main issues: first, the regulation of the crime of impediment to marriage under the Indonesian criminal law system; and second, the form and scope of legal defenses that defendants can raise when facing prosecutors' charges in district court. The approach used is normative legal research, examining legislation, theory, and court decisions. The results indicate that legal defenses in impediment to marriage cases encompass aspects of proving intent, ignorance of the existence of an impediment to marriage, legal error (error in persona vel in negotio), and situational factors that can mitigate or even eliminate the element of criminal culpability.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30