PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DALAM UPAYA NON-LITIGASI
Kata Kunci:
Kejaksaan, Pengacara Negara, Sengketa Perdata, Non-LitigasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Kejaksaan yang berperan sebagai pengacara negara terhadap penyelesian sengketa perdata di luar pengadilan (non-litigasi) melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) disertai dasar surat kuasa khusus, seperti mediasi atau arbritase. JPN dapat mewakili instansi pemerintah pusat/daerah, BUMN, BUMD yang merupakan entitas Negara terhadap penyelesaian sengketa menerapkan upaya non-litigasi maupun pihak-pihak yang bersengketa. Dalam praktiknya, peran JPN tidak hanya terbatas pada mewakili negara dalam perkara perdata, tetapi juga berfungsi sebagai mediator, fasilitator, dan negosiator dalam rangka supaya kedua belah pihak memperoleh kesepakatan yang menguntungkan. Upaya non-litigasi ini dinilai lebih efisien, cepat, dan berbiaya rendah dibanding proses litigasi di pengadilan. Kemudian, upaya tersebut juga bisa mempertahankan hubungan baik antar sejumlah pihak yang bersengketa serta mendukung terciptanya kepastian hukum dan keadilan restoratif. Penelitian ini juga akan menelaah hambatan-hambatan yang dihadapi oleh JPN dalam melaksanakan fungsi non-litigasi, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman hukum dari pihak yang diwakili, serta kebutuhan akan penguatan regulasi. Diyakini temuan penelitian ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan efektivitas peran JPN dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang adil dan berkeadilan bagi kepentingan negara dan masyarakat.
This study aims to examine the role of the Prosecutor’s Office as the state attorney in the settlement of civil disputes outside the court (non-litigation) through the role of the State Attorney Prosecutor (Jaksa Pengacara Negara/JPN) based on a special power of attorney, such as in mediation or arbitration. The JPN may represent central and regional government institutions, state-owned enterprises (SOEs), and regionally owned enterprises (ROEs), which are state entities involved in dispute resolution through non-litigation efforts or between disputing parties. In practice, the role of the JPN is not limited to representing the state in civil cases but also includes acting as a mediator, facilitator, and negotiator in achieving mutually beneficial agreements. Non-litigation efforts are considered more efficient, faster, and cost-effective compared to litigation processes in court. Moreover, this approach helps maintain good relations between the disputing parties and supports the realization of legal certainty and restorative justice. This research will also examine the challenges faced by JPN in carrying out their non-litigation functions, such as limited resources, lack of legal understanding from represented institutions, and the need for stronger regulatory support. This study's findings are anticipated to contribute to improving the effectiveness of JPN role in achieving fair and equitable dispute resolution for the interests of the state and society.




