PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM UPAYA RESTORATIVE JUSTICE PADA UPAYA PERKARA PIDANA

Penulis

  • George Bryan Nathael Siregar Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Roida Nababan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Lembaga Bantuan Hukum, Upaya Keadilan, Pidana

Abstrak

Keadilan restoratif meruoakan tahap penyelesaian kasus pidana yang berfokus pada rehabilitasi korban, pertanggungjawaban pelaku, dan peningkatan interaksi sosial. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, implementasi keadilan restoratif memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang memainkan peran krusial dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Lembaga Bantuan Hukum dan mengidentifikasi tantangan dalam implementasi keadilan restoratif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan regulasi dan konseptual. Temuan penelitian mengangkat bahwa LBH memainkan peran penting dalam memberikan bantuan hukum, memfasilitasi mediasi pidana, dan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat guna mendukung penerapan keadilan restoratif. Namun, dalam praktiknya, peran ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan tenaga kerja dan dana, rendahnya pengetahuan di kalangan petugas penegak hukum, serta kurangnya koordinasi yang optimal antar lembaga. Oleh karena itu, penguatan peran LBH sangat diperlukan melalui dukungan regulasi, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, dan kerja sama antar Lembaga terkait agar implementasi keadilan restoratif dapat berjalan lebih efisien dan adil.

Restorative justice is a stage of criminal case resolution that focuses on victim rehabilitation, perpetrator accountability, and improved social interaction. In the Indonesian criminal justice system, the implementation of restorative justice requires the involvement of various parties, including Legal Aid Institutions (LBH), which play a crucial role in ensuring access to justice for the community. This study aims to explore the role of Legal Aid Institutions and identify challenges in the implementation of restorative justice. The method used is normative legal research with a regulatory and conceptual approach. The findings of the study highlight that LBH plays an important role in providing legal assistance, facilitating criminal mediation, and providing legal education to the community to support the application of restorative justice. However, in practice, this role still faces various challenges, such as limited manpower and funds, low knowledge among law enforcement officials, and a lack of optimal coordination between institutions. Therefore, strengthening the role of LBH is urgently needed through regulatory support, improving human resource capabilities, and cooperation between relevant institutions so that the implementation of restorative justice can run more efficiently and fairly.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-13