IMPLIKASI KEPEMILIKAN SAHAM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK MEREK:

Studi Kasus PT Gajah Duduk Melawan PT Pisma Abadi Jaya

Penulis

  • Dede Wahyudin Universitas Nasional
  • Mas Subagyo Eko Prasetyo Universitas Nasional

Kata Kunci:

Hak Merek, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Merek

Abstrak

Merek yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual sangat penting dalam dunia periklanan dan pemasaran karena publik sering mengaitkan suatu image, kualitas atau reputasi barang dan jasa dengan merek tertentu. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial. Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang timbul dari karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan materiil Namun, peran atas pendaftaran merek tersebut kini dipatahkan oleh beberapa fenomena yang terjadi di masyarakat. Yang pada awalnya pendaftaran atas sebuah merek adalah sebagai upaya untuk memperoleh perlindungan hukum dari segala tindakan merugikan, justru sebaliknya. Saat ini, banyak terjadi pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki itikad baik. Adapun peneliti akan membahas bagaimana dampak perubahan pemegang saham atau pengalihan saham terhadap perlindungan merek dan apa implikasi kepemilikan saham terhadap merek “Gajah Duduk”. Dalam penelitian ini peneliti mengambil metode penelitian dengan beberapa pendekatan yang pertama pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Peneliti menemukan beberapa fakta mengenai hak merek gajah duduk bahwa PT Gajah Duduk mengadakan perjanjian jual saham dengan PT Pisma Abadi Jaya dimana didalamnya terdapat perjanjian jual beli saham termasuk hak merek gajah duduk, sehingga PT Pisma Abadi Jaya mengambil alih hak merek gajah duduk tersebut dan telah mendaftarkan nya ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, namun setelah Sertifikat Pengalihan Hak merek gajah duduk milik PT Pisma abadi Jaya keluar diketahui oleh PT Gajah Duduk sehingga PT Gajah Duduk meminta penarikan kembali atau ambil alih atas hak merek gajah duduk tersebut, dan akhirnya merek gajah duduk diambil alih oleh PT Gajah duduk.

Brands which are part of intellectual property are very important in the world of advertising and marketing because the public often associates an image, quality or reputation of goods and services with certain brands. A brand can be very valuable commercially. Intellectual Property is a right that arises from a person's intellectual work which brings material benefits. However, the role of trademark registration is now undermined by several phenomena occurring in society. While initially registering a brand was an effort to obtain legal protection from all detrimental actions, it is actually the opposite. Currently, there are many brand violations committed by irresponsible parties who do not have good intentions. The researchers will discuss the impact of changes in shareholders or transfer of shares on brand protection and what implications share ownership has on the "Gajah Meja" brand. In this research, the researcher took research methods with several approaches, the first being a statutory approach, a conceptual approach and a comparative approach. Researchers found several facts regarding the brand rights for the sitting elephant, namely that PT Gajah Duduk entered into a share sale agreement with PT Pisma Abadi Jaya in which there was a share sale and purchase agreement including the brand rights for the sitting elephant, so that PT Pisma Abadi Jaya took over the brand rights for the sitting elephant and had registered it with the Directorate General of Intellectual Property, but after the Certificate of Transfer of Brand Rights for the sitting elephant belonging to PT Pisma Abadi Jaya came out, it was discovered by PT Gajah Duduk, so PT Gajah Duduk asked for the withdrawal or takeover of the rights for the elephant sitting brand. This, and finally the Gajah Duduk brand was taken over by PT Gajah Duduk.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29