PEMBATALAN PERKAWINAN ATAS DASAR MURTAD PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Abstrak
Perkawinan antara muslim sering berjalan waktu ada beberapa perkawinan yang salah satu pasangan nya murtad. Hal itu terjadi juga di Kampung Warung Kadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. Menurut agaman Islam Fasakh (batal) atas dasar murtad karena dalam Islam suatu perkawinan yang salah satu diantara mereka suami arau istri keluar dari agama (murtad) maka batal dan hilang keabsahan perkawinannya dan harus dipisahkan. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pasangan murtad di Kampung Warung Kadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. Dan untuk mengetahui status hukum Islam dan hukum Positif terhadap pernikahan salah satu pasangan murtad. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis penelitiannya yuridis empiris sumber data primer pasangan murtad dan data sekunder Undang- Undang KHI. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah latar belakang terjadinya salah satu pasangan murtad di Kampung Warung Kadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yaitu karena faktor Internal, yang meliputi kelemahan iman seseorang, yang dapat menyebabkan syirik dan meninggalkan agamanya. dan faktor Eksternal, yang meliputi: Kurangnya pengetahuan, selain kemiskinan, menjadi faktor tingginya jumlah umat Islam yang keluar dari Islam (murtad).Status Pernikahan Pasangan Murtad Menurut Hukum Islam, Kemurtadan disebutkan dalam dua pasal dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu Pasal 75 dan Pasal 116, sebagai salah satu penyebab putusnya suatu perkawinan.